Duh, Masih Ada Kampanye yang Libatkan Balita dan Anak di Pilkada Kabupaten Bandung 2020

- 13 Oktober 2020, 20:07 WIB
Kampanye Pilkada Kabupaten Bandung yang masih melibatkan anak dan balita
Kampanye Pilkada Kabupaten Bandung yang masih melibatkan anak dan balita /Handri/Jurnal Soreang

Kepada pihak-pihak yang masih melibatkan anak-anak dalam kampanye, Bawaslu bersama KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menandatangani surat edaran bersama (SEB) yang mengatur tentang perlindungan anak dari kegiatan kampanye politik. "SEB ada karena dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur secara lugas bahwa anak-anak dilarang dilibatkan dalam kampanye politik. Kami tidak menemukan norma eksplisit yang menyebut adanya larangan pelibatan anak atau orang tak punya hak pilih," ujarnya.

Dalam mencegah pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat sekaligus mengingatkan juga kepada paslon dan tim suksesnya. "Tentu upaya yang kita lakukan adalah dengan melakukan sosialisasi pada upaya pencegahan. Agar terkait dengan persoalan anak ini tidak dilibatkan dalam kegiatan politik maupun kampanye," ucap Hedi

Baca Juga: Ace Hasan: Banyak Hoaks Beredar Mengenai UU Cipta Kerja

Selain itu, upaya kedua yakni melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran pelibatan anak saat pilkada. Penindakan, kata dia, dilakukan sebagai upaya penerapan sanksi atau ultimum remedium. Mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye ternyata dapat dijerat Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tahun kurungan penjara.

"Sesuai ketentuan pasal 15 huruf a, dijelaskan setiap anak memiliki hal dalam perlindungan dalam kegiatan politik, sanksi pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta," tutur Hedi.***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x