Para Tersangka Penganiayaan Korban Hingga Tewas di Rancaekek Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

- 3 Januari 2024, 23:19 WIB
Para Tersangka Penganiayaan Korban Hingga Tewas di Rancaekek Bandung Terancam 12 Tahun Penjara
Para Tersangka Penganiayaan Korban Hingga Tewas di Rancaekek Bandung Terancam 12 Tahun Penjara /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diungkap pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil meringkus sejumlah tersangka yang berjumlah lima orang.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 30 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 4 Januari 2024! Babi, Ayam, dan Anjing Gunakan Kebijaksanaan Saat Memutuskan

Tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Kusworo, berlokasi di Perumahan Rancaekek Permai, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Kusworo, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 3 KUHPidana.

"Para tersangka terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 3 Januari 2023.

Baca Juga: Naik Pangkat Satu Tingkat, Kapolsek Paseh AKP Idham Chalid: Lindungi dan Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat

Dijelaskan Kusworo, perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka ini, bukan dikaregorikan sebagai pembelaan.

"Pembelaan yang dimaksud adalah sebagaimana dalam pasal 49 yaitu Noodweer atau Pasal 50 yaitu overmark," terangnya.

Kasus ini, papar Kusworo, berawal saat itu, korban A memasuki rumah J, saat itu pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci.

Baca Juga: Gak Jauh dari Stasiun Cicalengka, Cafe di Kabupaten Bandung Ini Viewnya Mirip di Ubud, di Sini Lokasinya

"Kemudian terjadilah konflik. Pada saat konflik tersebut, keluarga J berteriak minta tolong," ungkapnya.

Kusworo membeberkan, saat memasuki kamar, korban sempat memukul J menggunakan barbel hingga J terluka di bagian wajah.

"Mendengar teriak minta tolong dan melihat J terluka, korban sempat bersembunyi saat warga berdatangan Namun akhirnya diketemukan oleh kelima pelaku ini, yakni RP (55), RS (20), SS (24), SS (38), dan AKP (23)," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Rancaekek Bandung Diungkap, Polisi Ringkus 5 Pelaku

Saat korban ditarik keluar dari persembunyiannya dan dianiaya oleh para pelaku, Kusworo menyebut pada saat itu ada salah satu warga yang mengaku aparat mengimbau massa agar tidak dipukuli kembali dan diserahkan saja kepada pihak yang berwajib.

"Namun pada saat akan dibawa ke rumah sakit untuk diberi perawatan medis, nyawa korban A sudah tidak tertolong," ujarnya.

Kusworo menuturkan, para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.

Baca Juga: Bantu Korban Terdampak Angin Puting Beliung di Ciheulang, Bhayangkari Polsek Ciparay Bagikan Puluhan Sembako

"Dikarenakan kondisi J yang juga masih ada hubungan keluarga para pelaku telah dilakukan penganiayaan oleh korban A," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah