"Betul, warga swadaya untuk memperbaiki jalan karena sudah lama dibiarkan rusak dan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah atau dinas PUTR," jelasnya.
Jalan tersebut, kata Alo berstatus jalan kabupaten, sehingga untuk memperbaikinya seharusnya menjadi kewenangan Pemkab Bandung melalui dinas terkait.
"Benar, jalan itu berstatus jalan kabupaten dan merupakan akses penyambung atau poros antara Kabupaten Bandung dan KBB," jelasnya.
Baca Juga: Bidan PNS Diduga Hina Mertua Sendiri di Atas Kapal Milik Saudaranya
Alo mengatakan, karena berstatus jalan kabupaten Bandung, pihak pemerintah Desa Cilame, tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan tersebut.
"Karena tidak bisa dianggarkan dari dana yang diterima Pemdes, ya terpaksa kami mengajak warga iuran dan swadaya untuk memperbaiki jalan itu," akunya.
Sebagai orang nomor satu di Cilame, Ia merasa miris karena pemkab Bandung melalui dinas terkait tidak memberikan perhatian untuk memperbaiki jalan tersebut.
"Saya merasa miris melihat kondisi jalan kabupaten seperti itu, tapi, mungkin kondisi keuangan Dinas PUTR atau pemkab Bandung sedang tidak baik. Jadi, wajar kalau kondisi jalan itu dibiarkan rusak parah sejak lama," katanya.
Karena melihat tersebut, Lanjut Alo, pihaknya berharap kepada pemerintah Provinsi atau pusat bisa memberikan bantuan agar pemerintah kabupaten Bandung bisa memperbaiki jalan yang seperti itu.