Pilkades Serentak Kabupaten Bandung: Wujudkan Demokrasi Sehat dan Persatuan Desa dalam Aksi

- 24 September 2023, 08:30 WIB
Pilkades Serentak Kabupaten Bandung: Wujudkan Demokrasi Sehat dan Persatuan Desa dalam Aksi
Pilkades Serentak Kabupaten Bandung: Wujudkan Demokrasi Sehat dan Persatuan Desa dalam Aksi /

JURNAL SOREANG - Kabupaten Bandung bersiap untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 22 desa yang terdapat dalam 17 kecamatan pada tanggal 11 Oktober 2023 mendatang. 

Pilkades serentak ini akan melibatkan 518 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan diikuti oleh 211.500 pemilih yang terdaftar.

Proses persiapan untuk Pilkades serentak telah dimulai sejak 9 September 2022 dengan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Bandung dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengenai pedoman pelaksanaan Pilkades serentak. 

Baca Juga: Ormas Islam Tak Cuma Urus Masalah Keagamaan, LDII dan DPR Sepakat Kedaulatan Pangan Tidak Bisa Ditawar

Hasil dari koordinasi ini mencakup beberapa poin penting, seperti kemungkinan pelaksanaan Pilkades sebelum tanggal 1 November 2023 dan pelaksanaannya setelah Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Berikut adalah daftar kecamatan dan desa yang akan menggelar Pilkades Serentak berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung:

Daftar Kecamatan dan Desa yang Melakukan Pilkades Serentak:

1. Arjasari

   - Baros

2. Banjaran

   - Banjaran Wetan

   - Pasirmulya

3. Bojongsoang

   - Tegalluar

4. Cangkuang

   - Nagrak

5. Cimaung

   - Malasari

6. Ciparay

   - Bumiwangi

7. Ciwidey

   - Ciwidey

   - Panundaan

8. Ibun

   - Sudi

9. Katapang

   - Katapang

10. Kertasari

    - Cibeureum

11. Majalaya

    - Majasetra

12. Pacet

    - Pangauban

13. Pangalengan

    - Lamajang

    - Margamekar

14. Paseh

    - Cipaku

15. Pasirjambu

    - Mekarsari

16. Rancabali

    - Indragiri

17. Rancaekek

    - Bojongsalam

    - Nanjung Mekar

    - Rancaekek Kulon

Baca Juga: Diduga Tidak Pernah Menang Main Slot, Seorang Pria Viral Videonya Saat Banting HP Hingga Hancur

Selain itu, terdapat dasar hukum yang mengatur pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung, termasuk undang-undang tentang Desa, administrasi pemerintahan, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang Desa, serta peraturan daerah dan peraturan bupati terkait pemilihan kepala desa.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kedamaian di tengah perbedaan pilihan selama proses Pilkades.

Ia berharap bahwa perbedaan pilihan tidak akan mempengaruhi keharmonisan dan persatuan dalam masyarakat. 

Pesan ini terus disampaikan kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan, termasuk Rembug Bedas.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 24 September 2023! Babi, Ayam, dan Anjing Untuk Hasil Terbaik Lepaskan Masa Lalu

“Beda pilihan tong megatkeun duduluran, tetep nga-HIJI ngawujudkeun Kabupaten Bandung Bedas,” ujarnya.

"Perbedaan pilihan tidak boleh menjadikan kita terpecah, kita harus tetap satu dalam membangun Kabupaten Bandung," kata Bupati Dadang.

Dadang juga berharap semangat persatuan ini akan terus terjaga dalam menjalani Pilkades serentak yang akan datang, sehingga masyarakat Kabupaten Bandung dapat memiliki pemerintahan yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan mereka.

Ini adalah langkah penting menuju demokrasi yang sehat di tingkat desa dan merupakan wujud nyata partisipasi masyarakat dalam pembangunan lokal.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Humas Kabupaten Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah