Waduh! Warga Keluhkan Tarif Parkir SOR Si Jalak Harupat Mahal dan Tanpa Asuransi

- 21 Agustus 2023, 06:55 WIB
keluhan pengunjung SOR Si Jalak Harupat diduga tarif Parkir tak resmi. / Twitter @oemar34
keluhan pengunjung SOR Si Jalak Harupat diduga tarif Parkir tak resmi. / Twitter @oemar34 /

Sebaiknya tarif dibuat menyesuaikan dengan ketentuan retribusi daerah yang dipungut sesuai jam parkir.

Ditambah lagi didalam karcis tersebut memuat ketentuan parkir yang menunjukan tidak adanya profesionalisme dalam pengelolaan parkir.

Aturan kontroversial yang tercantum pada lembar karcis tersebut diantaranya, Nomor 2 dan 4.

Nomor 2 menyebut, jika karcis hilang pemilik motor akan dikenakan denda sebesar Rp50.000.-

Untuk besaran biaya denda ini jauh melebihi daripada ketika karcis parkir hilang di Mall atau tempat lain yang hanya Rp10.000.-

Baca Juga: Siapa Andre Rosiade Ayah Mertua Pratama Arhan? Ternyata Bukan Orang Biasa, Ini Sosoknya

Sementara itu aturan nomor 4 yang dicantumkan berbunyi, "segala kerusakan/kehilangan kendaraan yang diparkir dan barang-barang didalamnya adalah resiko pemilik kendaraan."

Klausa aturan main yang dicantumkan pengelola parkir seperti pada nomor 4 memang banyak ditemukan dimana-mana.

Namun secara hukum hal itu dijelaskan melalui Putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985 yang menyebutkan bahwa:

“Kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan Pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir.”

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah