Buka Praktik Suntik Payudara Tanpa Izin, Seorang Waria di Soreang Bandung Diamankan Polisi

- 24 Juli 2023, 16:21 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang waria kasus tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di salah satu salon di wilayah Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

"Bahwa betul pada tanggal 4 Juni 2023 ada warga masyarakat jenis kelamin pria datang ke tersangka untuk disuntikkan collagen," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 24 Juli 2023.

Baca Juga: Empat Bulan Tidak Menerima Honor, Puluhan Guru SMP di Kabupaten Bandung Datangi PGRI, Ini Penjelasan LKBH

Dijelaskan Kusworo, niat awal korban adalah ingin memiliki payudara. Kemudian, tersangka T (56) melakukan suntik collagen terhadap korban tanpa izin.

Selang empat hari, paparnya, korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya.

Hal ini berbuntut pada langkah korban untuk membuat laporan ke Polresta Bandung terkait kejadian yang dialaminya.

Baca Juga: Ada Berapa Tanggal Merah di Bulan Agustus 2023? Cek Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama!

"Kemudian, kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka berikut barang buktinya yaitu collagen, alat suntik, botol, dan berbagai macam farmasi yang tanpa miliki izin edar," ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kusworo, ternyata collagen yang digunakan tersangka T telah kedaluwarsa sejak tahun 2021.

"Yang bersangkutan praktik sejak tahun 2001, sehingga sudah 22 tahun tersangka membuka praktik dengan jumlah pasien rata-rata 1 bulan itu ada 4 orang," bebernya.

Baca Juga: Berhasil Keluar dari Keterpurukan! 2 Weton ini Auto Sukses dan Kaya Raya, Menurut Primbon Jawa

"Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempatnya tersangka dan tersangka menyuntikkan dengan collagen tersebut," sambungnya.

Kusworo menyampaikan, tersangka membandrol harga Rp2 juta kepada para pasien pria yang ingin membesarkan payudaranya.

Usai disuntik, ungkapnya, korban tak hanya mengalami luka berat, salah satu korban bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

Baca Juga: Pelaku Usaha Tak Perlu Bingung, Cek Disini Cara Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

"Karena dari upaya perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan ada korban yang meninggal dunia. Dan yang melaporkannya ini kondisinya, dalam kondisi payudaranya, maaf, dadanya bernanah, busuk karena collagen yang diberikan oleh tersangka," urainya.

"Yang meninggal itu di sekitar bulan Juni 2022, namun saat ini masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban," tuturnya.

Lebih jauh Kusworo menerangkan, tersangka T mendapatkan barang-barang farmasi tersebut secara online dari tersangka lainnya yang saat ini masih buron.

Baca Juga: Ini Cara Mengatasi Tim Kalian Yang Sering Imbang dan Kalah di Football Manager

"Masih ada seorang tersangka yang masih dalam DPO kami, namun identitas sudah kami dapatkan," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah