Acungkan Samurai Kepada Anggota Polri di Margahayu Bandung: Tersangka DS dan UI Terancam 10 Tahun Penjara

- 22 Juni 2023, 22:25 WIB
Tersangka DS dan UI digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 22 Juni 2023
Tersangka DS dan UI digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 22 Juni 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pelaku yang mengancungkan senjata tajam (sajam) dan menantang duel anggota Polri diringkus Satreskrim Polresta Bandung.

Dua pelaku yang meresahkan masyarakat terjadi di wilayah Taman Kopo Indah (TKI), Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung dan viral di media sosial (medsos).

Dalam video tersebut, salah seorang pelaku berinisial DS (50) terlihat mengacungkan sajam berupa pedang samurai dan menantang duel petugas kepolisian yang sedang patroli.

Baca Juga: Ini 47 SD Swasta Gratis di Kota Semarang, Minat Daftar untuk Sekolah Tujuan PPDB 2023?

Dalam kasus ini, selain mengamankan dua orang pelaku yakni DS (50) dan UI (37), Satreskrim Polresta Bandung juga menyita barang bukti berupa Samurai.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menuturkan, akibat perbuatannya, kedua pelaku yang diamankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Kami kenakan Pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara. Dimana para tersangka ini dalam keadaan mabuk saat melakukan perbuatannya, menodong polisi dengan samurai," tegas Kompol Oliestha dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 22 Juni 2023.

Baca Juga: Laga Pramusim PSS Sleman Vs Persib Bandung, Marian Mihail: Kami Menghadapi Tim Terbaik

Dijelaskan Oliesta, peristiwa tersebut viral di media sosial yang terjadi sebulan yang lalu, tepatnya pada bulan Mei 2023.

"Kejadian viral ini terjadi pada tanggal 24 Mei 2023 lalu sekira pukul 17.00 WIB," ungkapnya.

Oliesta menerangkan, kejadian ini berawal saat petugas kepolisian bernama Aiptu Deni Suherlan melihat dua orang pria berboncengan motor sambil mengacung-acungkan sajam.

Baca Juga: Gak Lolos PPDB 2023 ke Sekolah Negeri? Ini Daftar 32 TK Swasta Gratis di Kota Semarang, Bebas Biaya!

Kemudian, lanjutnya, Aiptu Deni mengejar dan menghentikan laju kendaraan para pelaku yang berboncengan tersebut.

Oliestha menambahkan, ketika diberhentikan oleh polisi, kedua pelaku merasa tidak senang.

 Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Wisata yang bisa Dikunjungi saat Liburan Sekolah di Ciwidey, Ada Curug Cipanji

"Salah satu pelaku kemudian sempat menodongkan samurai ke arah leher polisi," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah