Kemudian, lanjutnya, Aiptu Deni mengejar dan menghentikan laju kendaraan para pelaku yang berboncengan tersebut.
Oliestha menambahkan, ketika diberhentikan oleh polisi, kedua pelaku merasa tidak senang.
"Salah satu pelaku kemudian sempat menodongkan samurai ke arah leher polisi," ujarnya.
Baca Juga: Pro Kontra Kegiatan Pengajaran Ponpes Al Zaytun, Ridwan Kamil: Bentuk Tim Investigasi Permasalahan
"Kedua pelaku tersebut berinisial DS dan UI," sambung Oliestha.
Kini, kedua pelaku yang diamankan tersebuy telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Kami kenakan Pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara. Dimana para tersangka ini dalam keadaan mabuk saat melakukan perbuatannya, menodong polisi dengan samurai," pungkas Kompol Oliestha.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang