Video Viral! Pelaku Acungkan Sajam dan Tantang Duel Anggota Polri di Margahayu Bandung Berhasil Diringkus

- 22 Juni 2023, 17:02 WIB
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana bersama jajaran menunjukkan barang bukti senjata tajam berupa Samurai milik tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 22 Juni 2023.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana bersama jajaran menunjukkan barang bukti senjata tajam berupa Samurai milik tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 22 Juni 2023. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Kemudian, lanjutnya, Aiptu Deni mengejar dan menghentikan laju kendaraan para pelaku yang berboncengan tersebut.

Oliestha menambahkan, ketika diberhentikan oleh polisi, kedua pelaku merasa tidak senang.

"Salah satu pelaku kemudian sempat menodongkan samurai ke arah leher polisi," ujarnya.

Baca Juga: Pro Kontra Kegiatan Pengajaran Ponpes Al Zaytun, Ridwan Kamil: Bentuk Tim Investigasi Permasalahan

"Kedua pelaku tersebut berinisial DS dan UI," sambung Oliestha.

Kini, kedua pelaku yang diamankan tersebuy telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Kami kenakan Pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara. Dimana para tersangka ini dalam keadaan mabuk saat melakukan perbuatannya, menodong polisi dengan samurai," pungkas Kompol Oliestha.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah