Bawa Sajam dan Resahkan Masyarakat Pameungpeuk Bandung, Polisi Tetapkan 4 Pemuda Jadi Tersangka

- 14 Juni 2023, 17:23 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti sebuah Samurai yang diamankan dari tangan pelaku saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 14 Juni 2023.
Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti sebuah Samurai yang diamankan dari tangan pelaku saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 14 Juni 2023. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Sebanyak empat pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, diringkus kepolisian.

Dari empat orang tersebut, satu orang diantaranya membawa senjata tajam. Kini mereka semua ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, hal itu diputuskan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Baca Juga: Enzy Storia Pamit dari Tonight Show, Diketahui akan Ikut Suaminya di Luar Negeri

"Tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 14 Juni 2023.

Kusworo menerangkan, para tersangka mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan sambil mengacungkan senjata tajam sejenis pedang.

"Hal ini jelas sangat meresahkan warga masyarakat sekitar," tambah Kusworo.

Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Bayi Kembung yang Efektif, salah Satunya Pijatan Perut yang Lembut

Setelah para pelaku diamankan, lanjutnya, petugas kemudian menyita barang bukti dan meminta keterangan dari keempatnya.

Kuswori menilai, kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan serupa.

"Tidak ada manfaatnya dan tidak ada gunanya membawa sajam kemudian membuat resah warga dan sehingga yang bersangkutan sampai dijerat dengan pasal pidana," tegasnya.

Baca Juga: Juni Bulan Bung Karno, Terungkap Nama Samaran yang Dipakai Soekarno Saat Menulis Di Majalah

Ia berharap, aksi yang dilakukan empat tersangka itu jangan sampai dicontoh oleh masyarakat yang lain karena akan berdampak negatif.

Seharusnya, sambung Kusworo, setiap individu menjadi penyebar aura positif bagi lingkungan.

 Baca Juga: Jangan Coba-coba Bicara Kasar! 5 Zodiak Ini Dikenal Paling Mudah Tersinggung dan Selalu Baper

"Pastinya, Polresta Bandung maupun jajaran Polsek-Polsek tidak akan tinggal diam karena meresahkan warga masyarakat akan berkonsekuensi berhadapan hukum," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah