JURNAL SOREANG - Seorang warga berinisial YS (31) warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Terkait kasus ini, Satreskrim Polresta Bandung meringkus seorang tersangka berinisial AD (43) asal Cianjur.
"Kami mengamankan satu orang terduga pelaku penyalur tenaga kerja ilegal ke luar negeri berinisial AD, warga Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 12 Juni 2023.
Kusworo mengungkapkan korban bekerja di Arab Saudi dimana ia hanya diberi makan satu kali sehari dan sempat mendapatkan pelecehan.
Dituturkannya, kasus dugaan TPPO tersebut bermula saat AD merekrut korban YS yang merupakan warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, pada bulan Maret 2022 lalu.
"Awalnya, AD mengaku sebagai penyalur tenaga kerja Indonesia dari lembaga resmi kepada YS," ujar Kusworo.
Baca Juga: Media Asing Bandingkan Debut Akting Jennie dan dan Jisoo BLACKPINK Siapakah yang Lebih Baik?