Gratis Denda! Insentif Pajak Bapenda Kabupaten Bandung , Pulihkan Ekonomi Pasca Pandemi, Kesempatan Terbatas!

- 7 Juni 2023, 22:21 WIB
Buruan, Waktu Terbatas! Bapenda Kabupaten Bandung Kembali Beri Insentif Pajak, Pulihkan Ekonomi Pasca Pandemi
Buruan, Waktu Terbatas! Bapenda Kabupaten Bandung Kembali Beri Insentif Pajak, Pulihkan Ekonomi Pasca Pandemi /

JURNAL SOREANG - Dampak pandemi Covid 19 masih terasa, diikuti rasa kekhawatiran akibat perang rusia- ukraina, menyebabkan naiknya harga energi hingga suku bunga.

"Kondisi itu, khawatir akan mempengaruhi stabilitas dan produktivitas perekonomian masyarakat Kabupaten Bandung, yang nota bene adalah wajib pajak (WP)," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah Hermawan di Soreang, Rabu 7 Juni 2023.

Oleh karena itu, untuk menjaga stabilitas perekonomian, Pemkab Bandung kembali memberikan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif alias gratis denda pajak.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Lima Pegawai Kominfo, Siapa Saja?

Meskipun demikian, waktu pelaksanaan kegiatan tersebut terbatas, mulai 11 Mei hingga 30 September 2023.

Dia menjelaskan, yang akan terkena insentif pajak daerah yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran, pajak hiburan. Selain itu juga pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir dan pajak air tanah.

"Untuk PBB yang kena insentif, yaitu yang masa pajaknya tahun 1994 sampai dengan tahun 2022. Dengan catatan, WP nya telah mebayar tunggakan pajak," ujarnya.

Baca Juga: 3 Weton yang Digariskan akan Kaya Raya dan Memiliki Rezeki yang Banyak, Menurut Primbon Jawa

Sementara untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan, parkir dan pajak air tanah penghapusan dendanya untuk masa pajak januari 2004 hingga maret 2023.

Sedangkan untuk payung hukumnya, ungkap Ernawan, Pemda menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung, tentang Insentif Pajak Daerah untuk Pemulihan Ekonomi pascapandemi Covid 19, Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x