JURNAL SOREANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mulai melakukan penilangan manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Penegakan pelanggaran lalu lintas dari Satlantas Polresta Bandung kali ini digelar di perempatan Gading Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom mengatakan, di hari pertama tilang manual, sedikitnya 45 pelanggaran ditemukan.
"Ada 45 pelanggaran yang kami lakukan tilang manual, diantaranya ada yang tidak memakai helm, anak di bawah umur bawa kendaraan roda dua, dan ada yang menggunakan knalpot bising," kata Anom dalam keterangannya, Jumat 2 Juni 2023.
"Jadi pelanggar ini kami berikan blanko tilang manual," tambahnya.
Dijelaskan Anom, diberlakukannya kembali tilang manual pada 1 Juni 2023 dikarenakan banyak masyarakat yang melanggar atau tidak ter-cover oleh ETLE.
Baca Juga: Spider-Man 4 Kabarnya Mengalami Penundaan Akibat WGA, Ami Pascal Berikan Respon!