JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap kasus pornografi seorang perempuan bercadar yang videonya viral di media sosial (medsos).
Dalam video tersebut, perempuan berjilbab dan bercadar itu memperlihatkan organ intimnya di sebuah kebun teh di Ciwidey, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.
Diketahui, pelaku pemeran video pornografi yang sempat viral di medsos pada awal Mei 2023 tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan UU Pornografi dan UU ITE.
"Tersangka terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 22 Mei 2023.
"Yang menjadi objek istrinya, yang memvideokan suaminya," sambung Kusworo.
Ia menjelaskan, ada empat video yang dibuat di Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Yang viral hanya satu," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Kusworo, video tersebut diperjualbelikan dan hal ini hanya sekali dilakukan olehnya.
"Hanya sekali ini saja dia buat dan jual.
Sehari-hari perempuan ini memang berjilbab dan bercadar," tutur Kusworo.
Baca Juga: Dua SMA di Karawang dalam Top 1.000 Sekolah Berdasarkan Nilai UTBK 2021
Video itu ditawarkan dengan harga Rp100 ribu sampai Rp300 ribu yang kemudian dibeli oleh seorang di bawah umur.
"Nah, anak di bawah umur tadi menjualnya seharga Rp350 ribu," tambahnya.
Kusworo membeberkan, kedua pasutri itu diamankan di kediamannya di Babakan Ciparay, Kota Bandung.
"Perempuannya baru tahu setelah viral. Karena suaminya menjual tanpa istrinya tahu," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang