Berkas Pendaftaran Bacaleg Partai Gerindra Ditolak KPU Kabupaten Bandung, Ini Alasannya

- 14 Mei 2023, 16:45 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Gerindra ditolak KPU Kabupaten Bandung, Sabtu 13 Mei 2023.

Kendati begitu, rencananya hari ini, Minggu 14 Mei 2023, Partai Gerindra akan memperbaiki berkas persyaratan bacaleg di KPU Kabupaten Bandung.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, berkas pendaftaran bacaleg dari Partai Gerindra belum bisa diterima dikarenakan ada persoalan intern yang belum tuntas.

Baca Juga: Waspada Jangan Diganggu! 4 Weton Ini Dilindungi Oleh Khodam Macan yang Sakti

“Kita belum bisa menerima pendaftaran bacaleg dari Partai Gerindra, sebab ada persoalan yang belum tuntas,” jelas Agus di Soreang, Sabtu 13 Mei 2023 malam.

“Internal partai, tetapi Gerindra berjanji besok (hari ini) akan membereskan,” sambungnya.

Oleh karena itu, papar Agus, pihaknya belum bisa memberikan surat tanda terima berkas pendaftaran 55 orang bacaleg dari Partai Gerindra.

Baca Juga: Ortu Bingung Cari Referensi PPDB 2023? Cek Ini 19 SD Negeri Terbaik di Kabupaten Indramayu yangTerakreditasi A

“Kita tunggu sampai besok,” ujarnya.

Ia menyebut, hingga Sabtu kemarin, tercatat ada 11 partai yang sudah mendaftarkan bacalegnya.

Dari jumlah tersebut, sambung Agus, yang masih dalam proses perbaikan adalah Partai Hanura dan Partai Gerindra.

Sementara partai yang belum mendaftarkan bacalegnya, yakni Partai Buruh, Ummat, Gelora, Perindo, dan Partai Garuda.

Baca Juga: Para Calon Siswa Merapat! Ini Referensi PPDB 2023 12 SMP Negeri Terfavorit Kota Tasikmalaya, Akreditasinya A

Agus mengingatkan, sebelum mendaftarkan bacalegnya, partai sebaiknya teliti saat meng-upload dokumen, baik untuk pengajuan bakal calon, dukungan, serta persyaratan lainnya.

“Saya sudah mengingatkan berkali-kali dan itu disampaikan sejak awal agar mereka tertib meng-upload dokumen- dokumen ke SILON, sebab proses pengecekan dari SILON,” paparnya.

Dia mengungkapkan, persyaratan tidak ada berkas fisiknya, kecuali model B persyaratan untuk bakal calon dan daftar calon selain SILON dilengkapi dengan berkas secara fisik.

Baca Juga: 21 SD Negeri Terbaik di Kota Tasikmalaya, Favorit untuk PPDB 2023 Nih Karena Sudah Terakreditasi A

Sebagai informasi, Partai Gerindra mendaftarkan 55 bacalegnya ke KPU Kabupaten Bandung, kemarin sore.

Tetapi, 55 bacaleg partai berlambang kepala burung Garuda itu harus pulang dengan kekecewaan sebab KPU tidak memberikan surat tanda terima berkas pendaftaran mereka.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerinda Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat menjelaskan bahwa secara normatif, KPU sudah menerima pendaftaran bacaleg dari partai dengan nomor urut 2 tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi PPDB 2023: Top 5 SMA Negeri Favorit di Kota Tasikmalaya dengan Akreditasi A, Terbaik!

Pasalnya, ia menyebut semua berkas sudah di-upload ke aplikasi SILOAN.

“Tidak ada kendala, cuma ada sedikit perubahan di SK bacaleg. Kita sudah ngobrol dengan KPU dan sudah selesai,” jelasnya.

Menurutnya, pendaftaran bacaleg itu harus ada persetujuan dari DPP.

"Tinggal persetujuan SK DPP, pendaftaran ini kan harus disetujui DPP. Itu saja. Semua dokumen sudah di-upload, tinggal klik SK dari DPP,” ucapnya.

Baca Juga: Top Banget! 8 Rekomendasi SD Negeri Terbaik di Kabupaten Purwakarta Untuk Referensi PPDB 2023

“Terakhir besok, malam ini saya akan koordinasi dengan DPP,” imbuhnya.

Yayat menyampaikan, Partai Gerindra mendaftarkan 55 bacalegnya dengan target 11 kursi di DPRD Kabupaten Bandung.

Saat ini, paparnya, partai tersebut diwakili 7 orang legislatif di Kabupaten Bandung dengan 7 dapil.

Baca Juga: PPDB 2023: Inilah 4 SMK Negeri Favorit di Kota Tasikmalaya Berdasarkan Nilai UN, Ada Sekolah Incaranmu?

“Saya tidak muluk-muluk target 11 kursi. Jika sampai meraih 12 kursi, itu prestasi. Jadi kita tidak muluk-muluk A, B, atau C. Yang penting kerja, berprestasi, dan buktikan,” pungkas Yayat Hidayat.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah