"Pada saat diamankan, yang bersangkutan tersebut lalu membuang obat kemudian langsung diambil oleh anggota, dan obat itu diakui milik yang bersangkutan," ujarnya.
Dijelaskan Kusworo, sebanyak 20 unit sepeda motor bersama pemiliknya diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bandung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Bagi para pelanggar, kami akan mengambil langkah tegas yakni dengan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.
Baca Juga: Gelar Patroli di Bulan Ramadhan, Polresta Bandung Amankan Ratusan Botol Miras
Perihal remaja yang berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang obat keras, pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.
"Apa peran dan fungsinya yang bersangkutan berkaitan dengan obat-obatan tersebut, sehingga penerapan pasal dan ancaman hukuman apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang