"Atas perbuatannya tersangka UR dijerat Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 dan MH, MR, DS dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***