JURNAL SOREANG - Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan 4 tersangka kasus narkotika jenis ganja.
Pengungkapan kasus narkotika ini, selama empat hari berturut-turut selama bulan Maret 2023.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan sejak 25 hingga 27 Maret 2023 berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Tersangka Shane Lukas Kirim Surat ke David, Apa Isinya?
"Adapun ungkap kasusnya ada empat kasus yang pertama adalah dimana kami mendapatkan informasi suatu rumah yang menanam tanaman ganja," kata Kusworo dalam keterangannya saat konferensi pers di Banjaran, Kabupaten Bandung, Selasa 28 Maret 2023.
Dijelaskan Kusworo, ada dua pohon tanaman ganja yang sudah dilakukan oleh tersangka selama 8 bulan terakhir," ujarnya.
Tersangka UR alias Jegoh (50), kata ia, dalam 8 bulan terakhir ganja yang ditanamnya telah 2 kali panen, dimana perpanennya 4 bulan.
"Yang bersangkutan mendapatkan bibit ganja dari rekannya, kemudian di tanam di seputaran rumah," terangnya.
Dimana lokasi ini, paparnya, adalah lokasi yang seharusnya dilakukan persewaan atau tempat resepsi pernikahan.