Beredar Isu, SK Kepengurusan Diagunkan ke Bank, Kang Risdal: Perlu Kajian, Karena KONI Bukan Lembaga Profit

- 27 Maret 2023, 14:48 WIB
Dadang Risdal Aziz Direktur Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah menyoroti isu SK kepengurusan KONI diagunkan ke Bank milik daerah kabupaten Bandung.
Dadang Risdal Aziz Direktur Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah menyoroti isu SK kepengurusan KONI diagunkan ke Bank milik daerah kabupaten Bandung. /Rustandi/Jurnal Soreang

"Memang, secara aturan perundangan memang tidak ada pelanggaran. Tetapi dari sisi kepatutan ini jelas sebuah kesalahan organisasi," jelasnya.

Sebab, kata Risdal, ketika hal itu benar terjadi dikhawatirkan timbul konflik kepentingan dan memang mengundang potensi masalah yang lebih besar.

Baca Juga: Hikmah Ramadhan! Disnaker Bandung Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja Gratis, Ini Penjelasan dan Cara Daftarnya

"Dikhawatirkan akan timbul konflik kepentingan antara tugas sebagai pembina prestasi olahraga cabor dengan kebutuhan untuk membayar kewajiban angsuran bank itu," katanya.

Lebih lanjut Risdal mengatakan, KONI sebagai organisasi atau lembaga mengetahui terkait SK pengurus yang diagunkan kepada pihak Bank.

"Karena biasanya, surat referensi dan rekomendasi sebagai persyaratan administrasi pengajuan kredit harus dibuat dan disampaikan," tuturnya.

Baca Juga: Doa agar Rezeki Lancar Anjuran Rasulullah,Kata Mbah Moen: Amalkan 1 Kali,Keluarga Berkah Sakinah, Niscaya Kaya

Namun, tambah Risdal, atau mungkin secara kelembagaan antara KONI dan Bank tersebut sudah membuat MoU kerjasama mengenai kebutuhan keuangan para pengurus itu.

"KONI itu sebagai penerima hibah yang termaktub penggunaanya untuk pembinaan Cabor, termasuk untuk operasional dan honorarium pengurus," jelasnya.

Seperti diketahui pada tahun 2022 KONI menerima hibah Rp20 miliar, sementara tahun 2023 pemkab Bandung mengalokasikan sekitar Rp7 miliar.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x