JURNAL SOREANG - Dadang Supriatna ketua DPC PKB Kabupaten Bandung, mewajibkan seluruh calon anggota legislatif (caleg) dan pengurus PKB Kabupaten Bandung untuk melakukan sahur pertamanya di rumah-rumah warga miskin.
Kewajiban tersebut tertuang dalam surat perintah DPC PKB Bandung nomor Nomor: 1513/DPC-22.04/01/III/2023 Perihal: Instruksi pemasangan spanduk\baligo serta Melaksanakan Sahur pertama di rumah warga miskin.
”Surat yang mewajibkan seluruh caleg sahur pertama di rumah-rumah warga miskin ini sebagai wujud kesungguhan PKB untuk mengetahui sekaligus menyerap aspirasi warga dengan memanfaatkan bulan suci ramadhan ini,” kata Dadang Supriatna kepada wartawan, Selasa 21 Maret 2023.
Menurut Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung, dengan melakukan sahur di rumah-rumah warga miskin itu mereka diharapkan memiliki kepekaan dan kepedulian sosial yang tinggi.
Apalagi, lanjut Kang DS, mereka (Caleg) mau menjadi wakil rakyat dan memang harus tahu kondisi masyarakat.
“Bagaimana mau jadi wakil rakyat kalau mereka tak mengerti dan tak peka terhadap berbagai kesulitan rakyatnya. Para calon wakil rakyat itu harus tahu,"
Baca Juga: 5 Shio yang Kedatangan Cuan Tak Terduga Jelang Persiapan Bulan Ramadhan, Siapakah Itu?
"Apakah pada malam perdana sahur ramadhan itu ada warga yang mungkin beras saja tak punya. Atau mungkin punya beras, tapi tak punya lauknya,” tegasnya.
Kang DS menjelaskan, idealnya sahur bersama warga miskin itu bisa dilakukan berkali-kali, tak harus hanya sahur pertama saja. Termasuk, pada saat buka puasa bersama.