Hutan Lindung Ranca Upas Rusak, Pecinta Alam Jawa Barat Rilis 5 Pernyataan Sikap, Poin Tiga Singgung Perhutani

- 10 Maret 2023, 17:49 WIB
Hutan Lindung Ranca Upas Rusak, Pecinta Alam Jawa Barat Rilis Lima Pernyataan Sikap, Poin Ketiga Singgung Perhutani
Hutan Lindung Ranca Upas Rusak, Pecinta Alam Jawa Barat Rilis Lima Pernyataan Sikap, Poin Ketiga Singgung Perhutani /Istimewa /

JURNAL SOREANG - Pecinta Alam Jawa Barat memberikan reaksi keras usai insiden perusakan hutan lindung Ranca Upas beberapa hari lalu. Pecinta Alam Jawa Barat memberikan lima sikap resmi usai kasus yang sedang viral ini.

Pada butir ketiga, Pecinta Alam Jawa Barat mendesak Perhutani untuk melarang aktivitas offroad di hutan lindung yang di Jawa Barat, termasuk didalamnya Ranca Upas.

Pada hari Minggu, 5 Maret 2023 lalu, terjadi perhelatan motor trail di kawasan hutan lindung Ranca Upas. Usai event ini digelar, terjadi kerusakan di beberapa kawasan hutan lindung.

Event ini menjadi viral karena mengakibatkan kerusakan alam di berbagai kawasan hutan lindung ini, termasuk kerusakan bunga rawa yang ada di Ranca Upas.

 Berbagai elemen masyarakat di Jawa Barat, khususnya di Bandung, memberikan kecaman keras atas insiden perusakan hutan lindung ini. Salah satu elemen yang memberikan reaksi keras adalah Pecinta Alam Jawa Barat.

Pada hari Kamis, 9 Maret 2023, di sekretariat Mapala Giriraya, di Jalan Soekarno Hatta No.530, perwakilan PA yang ada di Jawa Barat, memberikan pernyataan sikap bersama atas insiden di Hutan Lindung Ranca Upas ini.

Ada lima pernyataan sikap Pecinta Alam Jawa Barat, pada butir nomor tiga khusus memberikan tuntutan kepada Perhutani selaku pengelola hutan lindung Ranca Upas.

Seperti dilansir Jurnal Soreang pada hari Kamis, 9 Maret 2023, berikut lima pernyataan sikap PA Jawa Barat atas kasus perusakan hutan lindung Ranca Upas, yakni :

Baca Juga: KBM Perhutani Lakukan Perluasan Kawasan Wisata Rancaupas, Warga Khawatir Merusak Lingkungan, Ini Kata Kades

1. Mengecam segala bentuk pelanggaran kawasan hutan lindung di Jawa Barat dan Indonesia.

2. Mengecam seluruh aktivitas pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan di Kawasan Ranca Upas dan sekitarnya

3. Mendesak Perhutani untuk melarang seluruh aktivitas offroad di hutan lindung di jawa barat

4. Mendesak dan menuntut pertanggungjawaban panitia, pengelola, dan para pihak terkait kerusakan di Rancaupas, untuk segera melakukan rehabilitasi.

 5. Mendesak Aparat Penegak Hukum melakukan Tindakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Pada akhir pernyataan sikap ini, Pecinta Alam Jawa Barat juga memberikan ultimatum kepada Perhutani agar menjawab tuntutan ini dalam kurun waktu 2x24 jam.

“Demikian pernyataan sikap Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat, dengan ini kami menuntut segera sikap resmi dari Perhutani terkait tuntutan di atas, dalam waktu 2x24 jam,” tutup pernyataan sikap Pecinta Alam Jawa Barat.

Ranca Upas adalah salah satu hutan lindung yang ada di Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Terletak di Jalan Raya Ciwidey Patenggang KM. 11, Alam Endah, Ciwidey Kabupaten Bandung, dengan jarak sekitar 50 km dari pusat Kota Bandung.

Baca Juga: Cegah Perusakan Hutan Lindung Ranca Upas Terulang, Aliansi Sadar Kawasan Tawarkan Dua Solusi, Apa Saja?

Ranca Upas ini sendiri dikelola oleh Perhutani, melalui anak perusahaannya, yaitu PT Palawi Risorsis.

Akibat insiden ini, PT Palawi Risorsis telah menerbitkan surat Penutupan Sementara Operasional WW Ranca Upas dengan nomor 0130/001/PAL-DIRUT/2023 per tanggal 8 Maret 2023 lalu.Penutupan diberlakukan sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.***

Ikuti dan share di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang,  YouTube Jurnal Soreang ,  Instagram @jurnal.soreang  dan  TikTok @jurnalsoreang

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah