Kusworo menyebut, eksekusi lahan dan bangunan serta rumah bisa terlaksana dengan baik dan sudah disediakan rumah penampungan sementara.
Rumah sementara tersebut, papar Kusworo, sudah disiapkan oleh penggugat yang dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB).
"Dan untuk tergugat, barang-barangnya sudah kita bantu dibawa ke tempat penampungan sementara," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Baca Juga: Pesan Berantai Penculikan di Bekasi Dipastikan Hoax, Polisi: Penyebar Bisa Dipidana
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***