Pelaku Begal Payudara di Bandung Diringkus, Polisi: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda 6 Milliar

- 16 Januari 2023, 23:07 WIB
Pelaku Begal Payudara di Cikancung Bandung Diringkus, Polisi: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda 6 Milliar
Pelaku Begal Payudara di Cikancung Bandung Diringkus, Polisi: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda 6 Milliar /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kasus begal payudara yang terjadi di wilayah Cikancung, Kabupaten Bandung, diungkap oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, petugas Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus seorang tersangka berinisial RH (25).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 82.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2023: Yuk Cek Angka Keberuntunganmu di Tahun Kelinci Air, Bisa Mendatangkan Kekayaan

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15, dan denda maksimal Rp6 miliar," ungkap Kusworo dalam keterangannya saat ekspose kasus di Mapolresta Bandung, Senin 16 Januari 2023.

Dijelaskan Kusworo, kasus ini diungkap berkat adanya laporan dari masyarakat terkait kasus begal payudara.

Kusworo melanjutkan, ibu dari korban yang melaporkan kejadian ini pada Sabtu 7 Januari 2023.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Selasa 17 Januari 2023 dan Doa Nabi untuk Memohon Rezeki

"Kasus ini terjadi pada Jumat 30 Desember 2022, korban melaporkan pada Sabtu 7 Januari 2023," papar Kusworo.

Kusworo menyebut, tersangka RA melancarkan aksinya pada siang hari dan dilakukan seorang diri.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x