JURNAL SOREANG - Kasus begal payudara yang terjadi di wilayah Cikancung, Kabupaten Bandung, diungkap oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, petugas Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus seorang tersangka berinisial RH (25).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 82.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15, dan denda maksimal Rp6 miliar," ungkap Kusworo dalam keterangannya saat ekspose kasus di Mapolresta Bandung, Senin 16 Januari 2023.
Dijelaskan Kusworo, kasus ini diungkap berkat adanya laporan dari masyarakat terkait kasus begal payudara.
Kusworo melanjutkan, ibu dari korban yang melaporkan kejadian ini pada Sabtu 7 Januari 2023.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Selasa 17 Januari 2023 dan Doa Nabi untuk Memohon Rezeki
"Kasus ini terjadi pada Jumat 30 Desember 2022, korban melaporkan pada Sabtu 7 Januari 2023," papar Kusworo.
Kusworo menyebut, tersangka RA melancarkan aksinya pada siang hari dan dilakukan seorang diri.