"Alhasil, kami mendapatkan informasi bahwa adanya warung penjual miras ilegal. Dan malam ini kami juga langsung kelokasi bersama rekan-rekan dan didapati bahwa ada warung yang memang menjual minuman keras ilegal," ujarnya.
Kusworo menyebut, dari warung tersebut petugas mengamankan sejumlah minuman keras jenis tuak dan minuman beralkohol lainnya.
"Minuman beralkohol tersebut diamankan bersama penjualnya ke Mapolresta Bandung. Kita berikan imbauan kepada penjual dan warga yang kepergok sedang membeli minuman tersebut," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"