Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Selasa, 27 Desember 2022, Daftar Lokasi, Persyaratan, dan Biayanya

- 26 Desember 2022, 20:28 WIB
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hari Selasa, 27 Desember 2022.*
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hari Selasa, 27 Desember 2022.* /Korlantas Polri /

JURNAL SOREANG - Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hari Selasa, 27 Desember 2022 beroperasi di dua lokasi.

Berikut jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, Selasa, 27 Desember 2022, yakni Alun-Alun Cicalengka (SIM Keliling 1) dan Dealer Honda Nambo Banjaran (SIM Keliling 2).

Persyarakat Perpanjangan di SIM Keliling Online:

 

Baca Juga: Bikin Merinding! Inilah Ramalan Roy Kiyoshi di Tahun 2023, Salah Satunya Akan Ada Gelombang Air Besar

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP Asli atau SUKET (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopynya

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia

 

Baca Juga: Bikin Gak Nyangka! 7 Weton Ini Bakal Kaya Raya di Tahun 2023, Dihampiri Rezeki Besar! Cek Adakah Punya Kamu?

4. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru

5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan), sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

6. Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C

 

Baca Juga: Hancurkan Brunei 7-0, Indonesia Pimpin Klasemen Grup A Piala AFF 2022, Geser Thailand, Marc Klok Cetak Gol

Biaya Perpanjangan:

- SIM A = Rp 80 ribu

- SIM C = Rp 75 ribu

- Biaya Asuransi = Rp 50 ribu

- Biaya Tes Kesehatan = Rp 50 ribu

Jam Layanan:

Jam pelayanan (pendaftaran) perpanjangan SIM dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.***

Editor: Edi Purwanto

Sumber: TMC Polresta Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah