Baca Juga: Ganteng Abis! Berikut Review Motor Honda New Remik 110, Memilik Tampilan Yang Gagah Dan Juga Gahar
4. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan), sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
6. Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C
Baca Juga: Liga Utama Skotlandia : Aberdeen Diprediksi Kalah 0-2 Lawan Rangers
Biaya Perpanjangan:
- SIM A = Rp 80 ribu
- SIM C = Rp 75 ribu
- Biaya Asuransi = Rp 50 ribu