JURNAL SOREANG - Polsek Cikancung bersama Unit Kamsel Sat Lantas Polresta Bandung melaksanakan sosialisasi sekaligus mengkampanyekan terkait pelarangan penggunaan knalpot bising.
Sosialisasi tersebut digelar di wilayah Cijapati, Pos Terpadu 3 Pilar Cikancung bertempat di Desa Mekarlaksana, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Cikancung AKP Carsono mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat.
"Berawal dari keluhan masyarakat, karena masih banyak sekali yang menggunakan knalpot bising," kata AKP Carsono dalam keterangannya, Minggu 4 Desember 2022.
Carsono menyebut, jalur Cijapati ini setiap minggu memang selalu dilalui oleh para Sunmori dan banyak sekali yang menggunakan knalpot bising.
"Kami disini tidak melakukan penindakan penilangan, namun hanya memberikan himbauan dan teguran saja," tegasnya.
Baca Juga: Prediksi INGGRIS VS SENEGAL di Piala Dunia 2022 Qatar, Lengkap dengan Link Live Streaming
"Disini juga kami bersama komunitas Hofos Biker Chapter Bandung juga memberikan hadiah bagi pengendara yang taat aturan berkendara," sambung Carsono.
Dijelaskan Carsono, penggunaan knalpot bising dapat melanggar Pasal 285 ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000.