Sementara itu, kawasan hutan tersebut merupakan wilayah serapan air yang berada di kawasan hulu sungai Ciwidey.
"Harusnya kawasan serapan air hulu sungai harus dijaga dan dilestarikan, karena bisa berdampak terjadinya longsor atau banjir bandang," tegasnya.
Dengan demikian, Risdal menegaskan seluruh stakeholder tentang lingkungan harus dikaji bersama, agar hal tersebut tidak terjadi dikemudian hari.
"Kajian atas kerusakan lingkungan harus benar benar dikaji, agar bisa mengantisipasi terjadinya bencana akibat rusaknya kawasan hulu," katanya.
Lebih lanjut Risdal mengatakan, selain perlu dikaji secara menyeluruh kerusakan kawasan hutan dan serapan air, juga perlu dibarengi audit investigasi dari penegak hukum.
"Ya, harus ada kajian khusus yang dibarengi audit investigasi dari penegak hukum untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi lagi," pungkasnya.***