JURNAL SOREANG - Sejak tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah memiliki rumah sakit sebagai sarana kesehatan yang cukup megah.
Rumah Sakit, merupakan institusi pelayanan kesehatan yang melayani perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
Baca Juga: Kenali Penyebab, Gejala dan Cara Mencegah Penyakit Hipertensi atau Darah Tinggi Menurut Dokter
Klasifikasi Rumah Sakit adalah pengelompokan kelas berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan.
Fasilitas adalah segala sesuatu hal yang menyangkut sarana, prasarana maupun alat (baik alat medik maupun alat non medik) yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi pasien.
Sarana adalah segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi seluruh Indra semua pasien atau masyarakat umum.
Baca Juga: Mudah! Berikut 5 Tips Diet Terbaik untuk Menurunkan Berat Badan, Sudah Direkomendasi Para Ahli
Sementara prasarana adalah benda yang membuat suatu sarana yang ada bisa berfungsi sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Adapun tenaga tetap, adalah tenaga yang bekerja di rumah sakit secara purna waktu dan berstatus pegawai tetap.