JURNAL SOREANG - Dalam sebuah video viral, terlihat jelas seorang pria tersungkur dalam keadaan telungkup di pinggir jalan di samping motor inventaris kepala desa, Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 22.15 WIB.
Dalam video pendek yang tersebar di grup WhatsApp tersebut, seorang pria menggunakan jaket berwarna kuning terlihat dalam posisi telungkup.
Pria tersebut terlihat tidak sadarkan diri di samping motor Yamaha NMax yang bertuliskan Bandung Bedas plat merah dengan nomor Polisi D 6614 V.
Dalam video berdurasi 13 detik tersebut, seorang pria yang merekam video menyebutkan, pria di samping motor NMax tersebut dalam keadaan mabuk dan muntah-muntah.
Menanggapi kejadian ini, Camat Majalaya, Kabupaten Bandung, Gugum Gumilar memberikan penjelasan atas peristiwa tersebut.
Gugum menyampaikan berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kepala Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, bahwa kendaraan tersebut benar milik aset pemerintah desa.
Adapun kronologis kejadiannya, kata ia, kendaran motor dinas tersebut dipakai oleh saudara berinisial WW.
WW adalah perangkat desa yang diperbantukan untuk mengalirkan air dari wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Majalaya.
Petugas air WW, lanjutnya, memang bertugas untuk mengalirkan kebutuhan air dari Desa Neglasari untuk para petani di wilayah Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya.
Baca Juga: Pikiran Rakyat Sabet Penghargaan di HUT 76 SPS, Ini Kata CEO PRMN
Sesampainya di lokasi pengairan air, sambungnya, kendaraan tersebut dipinjam oleh saudara berinisial FI yang berdomisili di Desa Neglasari.
"FI ini meminjam kendaraan dinas untuk keperluan pengambilan uang ke ATM Borma. Mau belok ke lokasi Borma, yang bersangkutan jatuh," terang Gugum Gumilar dalam keterangannya kepada Jurnal Soreang, Kamis 7 Juli 2022.
Berdasarkan hasil konfirmasi ke Kepala Desa, pihaknya menegaskan bahwa pria yang tersungkur tersebut dalam keadaan sakit dan tidak dalam keadaan mabuk.
"FI saat itu dalam keadaan sakit dan tidak dalam keadaan mabuk," ujarnya.
Ditegaskan Gugum, untuk menghindari kejadian serupa, ia sudah menyampaikan surat imbauan dan larangan kepada pemerintah desa.
"Larangan tersebut mengenai penggunaan aset atau kendaraan dinas di luar kepentingan pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.
Terkait hal ini, pihaknya juga menyampaikan tembusan kepada Bupati Bandung, Sekretaris Daerah, Asisten Pemkesra, Inspektur, dan Kepala DPMD.
Surat ini berdasarkan dari Kepala Desa Padaulun Nomor 005/198/VII/DS/2022 Tanggal 06 Juli 2022 Perihal Laporan serta hasil konfirmasi dengan Kepala Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.***