Bupati Bandung Launching Insentif Takmir Masjid, Ini Perbedaan dengan Insentif Guru Ngaji Pemkab Bandung

- 9 Juni 2022, 21:35 WIB
Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si melakukan launching Insentif untuk para ustadz, ustadzah dan takmir/marbot mesjid di aula  Kecamatan Pangalengan, Kamis 9 Juni 2022.
Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si melakukan launching Insentif untuk para ustadz, ustadzah dan takmir/marbot mesjid di aula Kecamatan Pangalengan, Kamis 9 Juni 2022. /BAZNAS kabupaten Bandung /

Rencananya tiap penerima insentif mendapatkan Rp100 ribu per bulan ditambah dengan tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Ketika ada guru ngaji, marbot atau imam masjid yang mengalami musibah bisa mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Demikian juga apabila mereka meninggal dunia juga akan mendapatkan santunan," katanya.

Baca Juga: Pemkab Bandung dan BAZNAS Akan Optimalkan Zakat Penghasilan dari Para ASN, Zakat Punya Potensi Sangat Besar

Hanya, Dudi berharap agar penerimaan Zakat dan infak dari ASN setiap bulannya bisa minimal Rp900 juta bahkan Rp1 miliar.

"Karena kami setiap bulan menyalurkan bantuan sesuai dengan permohonan masyarakat baik untuk masjid, pondok pesantren, beasiswa, kesehatan maupun pemberdayaan ekonomi yang jumlahnya sekitar Rp300 juta," katanya.

Selain itu, biaya operasional kantor dan honorarium staf jug perlu diperhatikan. "Apabila penerimaan Zakat dan infak ASN ini makin besar, maka jumlah guru ngaji, imam maupun marbot yang menerima juga akan makin banyak," katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah