Beri Perhatian dan Terima Kaum Difabel Sebagai ASN, Komnas Disabilitas RI Apresiasi Bupati Bandung

- 14 Mei 2022, 18:09 WIB
Komnas Disabilitas RI memberikan apresiasi kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna atas perhatiannya kepada kaum difabel
Komnas Disabilitas RI memberikan apresiasi kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna atas perhatiannya kepada kaum difabel /Jurnal Soreang /Dok. Pemkab Bandung

JURNAL SOREANG - Bentuk perhatian yang diberikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna kepada kaum difabel diapresiasi oleh Komnas Disabilitas RI.

Ketua Komnas Disabilitas RI Dante Rigmalia menjelaskan kehadirannya di Kabupaten Bandung maupun daerah lainnya di Jawa Barat untuk melakukan monitoring, evaluasi, advokasi serta dalam rangka menjalin kerjasama dengan setiap pemerintah daerah.

"Kami juga sangat mengapresiasi Bapak Bupati Bandung yang selama ini sudah concern memberikan perhatiannya ke penyandang disabilitas di daerahnya," ungkap Dante dalam keterangan di Soreang, Sabtu 14 Mei 2022.

Baca Juga: Bikin Candu, Cinta Laura Rilis Lagu Berjudul 'Suka Kamu', ini Liriknya

Dilanjutkan Dante, apresiasi ini diberikan kepada Bupati Bandung, berdasar penilaian dan informasi yang didapat serta masukan dan saran dari yayasan-yayasan penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Bandung.

Terkait hal ini, Dante juga menginisiasi sosialisasi dan edukasi ke tiap kabupaten kota, terutama ke daerah yang dinilai sudah melakukan praktek baik dalam memberikan perhatian ke penyandang disabilitas.

"Seperti di Pemkab Bandung ini yang sudah menerima PNS dari penyandang disabilitas maupun dengan tersedianya sarana dan prasarana bagi kalangan difabel," ujarnya.

Baca Juga: Legenda Brazil di Piala Dunia Akhirnya Akui Kehebatan Lionel Messi, Pele La Pulga Pemain Terbaik Saat Ini

Pada kesempatan yang sama, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut baik kehadiran Komnas Disabilitas RI

Dengan hadirnya lembaga ini, Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna berharap bisa memberikan pencerahan bagi pemerintah daerah maupun edukasi bagi masyarakat, dalam penerapan Undang-undang Nomor 8 Tahun 201 tentang Penyandang Disabilitas.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x