Horeee! Ada Pelayanan Paspor di MPP Kabupaten Bandung, Ini Syaratnya

- 30 April 2022, 14:04 WIB
Sejak 19 April 2022, warga Soreang dan sekitar dapat mengurus paspor di MPP Kabupaten Bandung.
Sejak 19 April 2022, warga Soreang dan sekitar dapat mengurus paspor di MPP Kabupaten Bandung. /Foto dari Instagram @bandungpemkab_/

Jadi, bagi warga di sekitar Soreang, tak harus jauh-jauh lagi bikin atau perpanjang paspor ke Jalan Suci atau Soekarno Hatta Kota Bandung. Cukup datang saja ke MPP dengan membawa persyaratan.

Apa yang perlu disiapkan bagi pemohon baru paspor? Untuk permohonan baru, siapkan KTP, KK, dan Akta Kelahiran.

Baca Juga: Pesan Mengharukan Lionel Messi setelah Bawa Argentina Lolos Piala Dunia 2022 Qatar

Sedangkan untuk permohonan pergantian atau perpanjangan paspor cukup membawa paspor lama dan KTP.

Ruang Pelayanan Paspor ini beroperasi setiap Senin dan Rabu jam 08.00 -15.00 WIB dengan kuota 15 permohonan per harinya.

Biaya yang dikeluarkan untuk permohonan paspor baru maupun pergantian yaitu Rp350.000 yang seluruhnya masuk ke KAS Negara.

Baca Juga: Pesan Mengharukan Lionel Messi setelah Bawa Argentina Lolos Piala Dunia 2022 Qatar

Namun, sehubungan dengan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, pelayanan imigrasi pada 29 April - 8 Mei tutup dan buka kembali 9 Mei 2022.

Dengan adanya pelayanan paspor di MPP Kabupaten Bandung, pembuatan syarat pergi ke luar negeri kian mudah. ***

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: Instagram @bandungpemkab_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah