DPRD Lakukan Pengawasan Terkait Lahan Pengganti, Jamparing Institut Pertanyakan Langkah Kepala Daerah

- 10 April 2022, 14:50 WIB
Dadang Risdal Aziz ketua Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah yang menyoroti langkah bupati Bandung dalam menyikapi kompensasi lahan pengganti oleh PT Geo Dipa Energi dan Star Energi Geothermal yang menggunakan lahan kehutanan untuk perluasan perusahaan.
Dadang Risdal Aziz ketua Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah yang menyoroti langkah bupati Bandung dalam menyikapi kompensasi lahan pengganti oleh PT Geo Dipa Energi dan Star Energi Geothermal yang menggunakan lahan kehutanan untuk perluasan perusahaan. /Rustandi /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Dadang Risdal Aziz ketua Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah, mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Bandung untuk menerapkan pengawasan terkait kompensasi lahan pengganti oleh perusahaan pengelola panas bumi.

Menurut Dadang Risdal Aziz, beberapa titik wilayah Kabupaten Bandung memiliki potensi panas bumi yang dimanfaatkan untuk kebutuhan proyek strategis nasional sumber ketersedian daya listrik.

Perusahaan pengelola panas bumi PT Geo Dipa Energi berlokasi di kawasan hutan lindungan Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Ngamuk ke Fans Everton, Cristiano Ronaldo Minta Maaf, Beri Undangan Nonton Manchester United

Sementara PT Pertamina Star Energi Geothermal mengelola potensi panas bumi di Wilayah Kecamatan Pangalengan dan Kertasari, Kabupaten Bandung.

Risdal sapaan akrab ketua Jamparing Institut menjelaskan, beberapa tahun lalu kedua perusahaan BUMN tersebut melakukan perluasan kawasan perusahan untuk meningkatkan ketersedian tenaga listrik.

"Ya, kedua perusahaan tersebut sedang melakukan perluasan kawasan dengan memanfaatkan kawasan hutan lindung di Kabupaten Bandung," kata Risdal kepada Jurnal Soreang, Minggu 9 April 2022.

Dalam proses perluasan kawasan perusahan dengan pemanfaat kawasan hutan tersebut, memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi lahan pengganti sesuai dengan regulasi tentang pemanfaat lahan kehutanan.

Baca Juga: Real Crazy Rich, David Beckham Gelar Pesta Pernikahan Putranya Berbiaya 56 Miliar

"Biasanya, perusahaan akan mendapatkan izin pinjam pakai kawasan kehutanan (IPPKH) atau persetujuan penggunaan kawasan kehutanan (P2KH), di dalamnya dipastikan ada poin tentang kompensasi lahan pengganti," katanya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x