JURNAL SOREANG - Salah seorang direktur televisi swasta lokal asal Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian dan kabar tersebut ditayangkan di beberapa media online nasional.
Penangkapan direktur Tv swasta tersebut, dilakukan oleh Polda Metro Jakarta Pusat, atas dugaan menyebarkan berita bohong alias hoax dan konten SARA.
Menanggapi hal tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator daerah (Korda) Bandung Raya, angkat bicara setelah banyaknya beberapa media online nasional menayangkan berita mengenai ditangkapnya seorang direktur Tv swasta asal Bondowoso Jawa Timur tersebut.
Ketua IJTI Korda Bandung Raya, Rezytia Prasaja didampingi Sekertaris Ryan Agustian saat dihubungi Jurnal Soreang mengatakan, ada beberapa poin yang harus disampaikan, terkait penangkapan direktur Tv swasta lokal tersebut.
Kang Ezy sapaan akrabnya Rezytia Prasaja menuturkan, pihaknya dari IJTI memandang perlu untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Pertama, bahwa seperti ditulis beberapa media online nasional, bahwa Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap pelaku dugaan penyebaran berita bohong dan unsur SARA dalam akun sosial media youtube bernama Aktual TV.
Kedua, bahwa Aktual TV yang dimaksud dalam kasus ini, bukanlah Lembaga Penyiaran Resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.