Dia mengakui setiap karyawan BJB Syariah langsung membayar zakat penghasilan bulanannya sebesar 2,5 persen.
"Semoga zakat dari para karyawan BJB Syariah bisa membantu sesama dan memberdayakan masyarakat kurang mampu," ujarnya didampingi Sekretaris BAZNAS Kabupaten Bandung, Adjat Abdullah Mubarok.
Baca Juga: Kini Remaja Masjid Al Fathu Punya Warung Atas Uluran Tangan BAZNAS Kabupaten Bandung
Sementara warga penerima, Deni (46) menyatakan, rencananya dana dari BJB Syariah akan dimanfaatkan bagi kakaknya, Didin Syamsuddin, yang mengalami kecelakaan kerja.
"Kang Didin tinggal di Desa Cangkuang Kulon, Dayeuhkolot, yang mengalami musibah saat bekerja sebagai tukang bangunan. Kebetulan Kang Didin tak punya kartu BPJS Kesehatan sehingga kesulitan membiayai perawatan," katanya.***