JURNAL SOREANG - Mendapatkan adanya aduan dari masyarakat melalui aplikasi 110 terkait pungutan liar (pungli) di wilayah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jajaran Polsek Baleendah Polresta Bandung langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi, Senin 14 Juni 2021.
Petugas berhasil mengamankan empat orang yang melakukan pungli, dimana dua orang yang diamankan, diantaranya masih dibawah umur.
Pantauan Jurnal Soreang dilapangan, dilokasi pertama di depan pasar Rancamanyar, Desa Rancamanyar, petugas mengamankan dua orang dibawah umur.
Setelah dilokasi, dua orang yang diamankan sedang melakukan pungli kesejumlah pengendara mobil yang berbelok.
Petugas dengan cara humanis, langsung mendatangi kedua orang tersebut dan mengamankan dan dibawa menggunakan mobil petugas.
Ditempat berbeda, petugas juga mengamankan dua pelaku lainnya di wilayah Simpang Andir, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah.
“Betul, kami telah amankan empat orang karena adanya aduan masyarakat melalui 110 tadi sekitar pukul 14.25 WIB,” ungkap Kapolsek Baleendah AKP Sungkowo dalam keterangannya di mapolsek Baleendah, Senin sore.
Baca Juga: Antisipasi Wisatawan ke Pacira, Polresta Bandung Lakukan Penyekatan
Kegiatan yang dipimpin langsung Kanit Serse Iptu Asep A Nuron langsung membawa keempat orang tersebut ke Mapolsek Baleendah untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan dan pembinaan.