Mudik Aglomerasi Dapat Diberlakukan Di Bandung Raya, Bupati: Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan

- 10 Mei 2021, 16:14 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna
Bupati Bandung Dadang Supriatna /Budi Satria/PRFM

JURNAL SOREANG - Larangan mudik telah resmi diberlakukan pemerintah guna memutus rantai dan mencegah wabah Covid-19. Aparat gabungan menindak lanjuti dengan mendirikan pos penyekatan larangan mudik.

"Mudik aglomerasi masih dapat dilakukan di Bandung Raya, termasuk untuk daerah wisata," ungkap Bupati Bandung, M.Dadang Supriatna usai mendampingi Forkopimda melakukan peninjauan langsung pos penyekatan di exit tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin 10 Mei 2021.

Akan tetapi kata Bupati, hal tersebut harus dibarengi tetap dengan pembatasan kapasitas, penerapan protokol kesehatan (prokes), dan pengecekan tetap dilakukan.

Baca Juga: Sebut Pemprov Sulsel Tak Punya Malu, Zulkifli Syukur: Stadion Mattoanging Seperti Benteng Takeshi

Menurut Bupati, larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah adalah bukti sayangnya kepada masyarakat.

"Insyaa Allah hal ini menjadi terbaik untuk semuanya karena kita juga ingin segera kembali kepada kondisi normal," tutur Bupati.

Bupati menjelaskan, pandemi ini berpengaruh secara makro. Oleh karena itu, mohon bantuan dari semua warga masyarakat Kabupaten Bandung untuk melakukan segala sesuatu sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat.

"Alhamdulillah, berdasarkan informasi yang diterima, ternyata sebanyak 99 persen yang tidak mudik," ucap Bupati.

Baca Juga: Kapolda: Pemudik Terobos Pos Penyekatan Di Karawang Diloloskan Dikarenakan Pertimbangan Situasi

"Ini merupakan informasi yang membahagiakan karena penyebaran Covid-19 ini kan tidak terduga. Dan Alhamdulillah kedisiplinan masyarakat sudah mulai nampak," tambah Bupati.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x