Masa Jabatan Penjabat Bupati Bandung Hanya 21 Hari,

- 11 April 2021, 17:54 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melantik Penjabat Bupati Bandung, Dedi Taufik.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melantik Penjabat Bupati Bandung, Dedi Taufik. /Instagram.com/@humaskabbdg

Gubernur mengingatkan, ada batasan dan kewenangan yang tidak bisa dilakukan dalam menunaikan tugas sebagai Penjabat Bupati Bandung.

Baca Juga: Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Kemungkinan Terpotong Setahun, Kang DS: Harus Percepatan Program

Baca Juga: Amanda Manopo Kesal Sendiri Nonton Ikatan Cinta: Iklannya banyak Banget Nih

"Bedanya status Penjabat ini dibatasi, tidak semua keputusan jadi kewenangannya, tidak boleh ada rotasi mutasi, kemudian membatalkan izin juga tidak boleh," tegasnya.

Walaupun mempunyai masa tugas yang pendek, yakni 21 hari, Gubernur berpesan agar Dedi tetap memiliki integritas, melayani masyarakat dengan baik, dan juga membantu meningkatkan kualitas SDM.

Pihaknya menyatakan, penguatan menjadi aspek penting dalam kepemimpinan."Saya titip tiga urusan, yaitu menguatkan integritas, perbaikan pelayanan publik, dan tingkatkan kualitas Sumber Daya Manusia," imbuh gubernur. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Jabar Prov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah