Perwakilan pemerintah, kata Yayat, menyampaikan dalam waktu dekat, persolan ini akan segera disampaikan kepada pemerintah pusat agar perizinan TBM mendapat kemudahan.
"Mengingat lembaga ini merupakan lembaga non profit dan rata-rata kecil. Banyak TBM hanya memiliki satu ruangan baca dan rak-rak buku," katanya.
Baca Juga: Peduli Kebudayaan dan Literasi Media, Bupati Sumedang Terima Penghargaan PWI
Perizinan yang mahal dan rumit untuk TBM di antaranya harus memiliki akta Kemenkum HAM, IMB, dan lain-lain. "Padahal YBM hadir dengan dana swadaya sendiri untuk menopang kebutuhan pendidikan masyarakat secara luas bukan mencari keuntungan," katanya.***