Taman Bacaan Masyarakat Keluhkan Harus Urus Berbagai Izin. FTBM: Ini Lembaga Kecil Non Profit

- 25 Februari 2021, 09:34 WIB
Para penggiat Taman Bacaan Masyarakat (TBM) berkumpul membahas sejumlah perizinan yang harus diurus agar tetap beroperasinya.*
Para penggiat Taman Bacaan Masyarakat (TBM) berkumpul membahas sejumlah perizinan yang harus diurus agar tetap beroperasinya.* /FTBM Kabupaten Bandung/

Perwakilan pemerintah, kata Yayat,  menyampaikan  dalam waktu dekat, persolan ini akan segera disampaikan kepada pemerintah pusat agar perizinan TBM mendapat kemudahan.

"Mengingat lembaga ini merupakan lembaga non profit dan rata-rata kecil. Banyak TBM hanya memiliki satu ruangan baca dan rak-rak buku," katanya.

Baca Juga: Peduli Kebudayaan dan Literasi Media, Bupati Sumedang Terima Penghargaan PWI

Perizinan yang mahal dan rumit untuk TBM di antaranya harus memiliki akta Kemenkum HAM, IMB, dan lain-lain. "Padahal YBM hadir dengan dana swadaya sendiri untuk  menopang kebutuhan pendidikan masyarakat secara luas bukan mencari keuntungan," katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x