Taman Bacaan Masyarakat Keluhkan Harus Urus Berbagai Izin. FTBM: Ini Lembaga Kecil Non Profit

- 25 Februari 2021, 09:34 WIB
Para penggiat Taman Bacaan Masyarakat (TBM) berkumpul membahas sejumlah perizinan yang harus diurus agar tetap beroperasinya.*
Para penggiat Taman Bacaan Masyarakat (TBM) berkumpul membahas sejumlah perizinan yang harus diurus agar tetap beroperasinya.* /FTBM Kabupaten Bandung/

JURNAL SOREANG- Ketua Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) Kota Bandung, Teguh Ari Prianto, menggagas inisiatif koordinasi antarpengurus daerah kabupaten dan kota FTBM. Hal ini untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan berkaitan dengan kewajiban TBM mengurus berbagai macam perizinan.

Kunjungan kepada FTBM Kabupaten Bandung, Rabu 24 Februari 2021, bertempat di Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab. Bandung,

Hal ini dilakukan terutama agar terbangun sinergi serta saling berbagi pengalaman dalam menjalankan roda organisasi.

Baca Juga: Setelah Direhab Total PLN, Kini Rumah Penerima Penghargaan Presiden Jadi Layak Huni

"Terlebih saat ini ada persoalan krusial yang sedang dihadapi bersama oleh setiap forum TBM terutama menyangkut soal pentingnya TBM memiliki legalitas atau izin. Harapan agar TBM menjadi resmi saat ini terkendala oleh rumitnya persyaratan yang harus dipenuhi. Inilah realitas yang tengah dihadapi oleh TBM-TBM secara nasional," kata Ketua FTBM Kab. Bandung, Rudiat atau akrab disapa Mang Yayat.

Legaitas TBM memang penting untuk menunjang kemajuan kegiatan TBM serta mampu menguatkan kemitraan dengan pemerintah dan stakeholder pemerhati peningkatan minat baca masyarakat.

"Namun akhirnya karena izin rumit dan mahal membuat banyak TBM kehilangan kepemilikan aspek legalnya terutama saat adanya penetapan aturan baru perizinan.  Aturan normatif tersebut dirasa sangat memberatkan TBM," katanya.

Baca Juga: Memprihatinkan, Literasi Digital Generasi Muda Masih Rendah, Lebih Senang Nonton YouTube dan Game

Keadaan ini mendapat respon dari pemerintah terutama dinas yang memiliki hubungan langsung dengan penerbitan ijin TBM yaitu Dinas Pendidikan Kab. Bandung, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab. Bandung serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bandung.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x