Polisi Ringkus 4 Tersangka Pengeroyokan dan Penganiayaan di Cangkuang Kulon. Satu Pelaku di Bawah Umur

Sam
- 1 Februari 2021, 10:31 WIB
Empat tersangka berinisial TH, TJ, SMR dan AHL, pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, digiring petugas Polresta Bandung, saat gelar perkara di Markas Komando Polresta Bandung di Soreang Kabupaten Bandung, Senin 1 Februari 2022.
Empat tersangka berinisial TH, TJ, SMR dan AHL, pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, digiring petugas Polresta Bandung, saat gelar perkara di Markas Komando Polresta Bandung di Soreang Kabupaten Bandung, Senin 1 Februari 2022. /Sam / Jurnal Soreang/

Sedangkan motivasi yang dia oleh tersangka yakni atas dasar balas dendam.

"Karena korban tersebut di lingkungannua terkenal sering melakukan tindakan yang meresahkan warga sekitar antara lain meminta uang, pemukulan serta persekusi." imbuhnya.

Baca Juga: Bersiap! Ini Deretan Idol K-pop yang akan Comeback dan Debut Selama Februari, Lihat Jadwal Penampilannya

Sementara itu, Hendra pun mengungkapkan bahwa terdapat satu orang tersangka yang di bawah umur, namun tentunya dengan perlakuan hukum yang berbeda.

Salah seorang tersangka berinisial AHL (36) mengakui bahwa tindakannya tersebut didasari rasa kesal warga sekitar karena mendapat perlakuan tidak wajar dari korban.

"Banyak orang-orang yang kesal dipalak, ditendang, mengambil dagangan orang semua hingga berhari-hari. Bahkan hampir semua tempat disitu dipalakin sama korban." kata AHL.

Baca Juga: BWF Tour Finals 2021, Tiga Fakta Menarik Saat Ahsan dan Hendra Raih Runner Up

Sementara itu, keempat tersangka terancam pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan secara bersama-sama dan pasa 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup.***

 

 

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah