Camat Ciwidey, Kabupaten Bandung, Proses PAW Kades Kewenangan BPD, Ini Penjelasannya

- 21 Januari 2021, 19:04 WIB
Kantor Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Kantor Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. /Jurnal Soreang/Dok.Humas_Pemkab Bandung
JURNAL SOREANG - Camat Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung Karyadi Raharjo menjelaskan, proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Kades Panundaan sedang dalam tahapan penjaringan Bakal Calon.
 
Menurutnya, sesuai tahapan yang mengacu pada regulasi yang berlaku. Proses PAW Kades, secara teknis menjadi kewenangan Badan Permusyawatan Desa (BPD).
 
"Sesuai regulasi yang ada, proses pemilihan Kades definitif atau PAW. Menjadi kewenangan BPD, sesuai hasil musyawarah desa (Musdes)," jelas Karyadi kepada wartawan di Ciwidey, Kamis 21 Januari 2021.
 
 
Karyadi menjelaskan, secara teknis operasional dilaksanakan oleh Panitia yang dibentuk BPD.
 
"Jadi secara teknis pelaksanan mulai dari penjaringan, seleksi, penyusunan dilaksanakan panitia pemilihan yang mengacu pada Tata Tertib dari pihak BPD," jelasnya.
 
Adapun peran Pemerintah Kecamatan, Kata Karyadi, hanya sebagai pemantau dan mempasilitasi BPD, Panitia dengan pihak pemerintah Daerah. Dalam hal ini, Dinas terkait pemerintahan desa.
 
 
"Dalam kontek pilkades atau proses PAW, Kami hanya memantau saja. Adapun untuk pengawasan, ada Babinsa dan Babinkantibmas," akunya.
 
Sehingga, pihaknya tidak bisa dan tidak dibolehkan mengintervensi berjalannya proses demokrasi di setiap desa.
 
"Kami tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan secara Teknis, Metode, mekanisme Pilkades atau proses PAW Kades. Karena sepenuhnya menjadi kewenangan panitia dan BPD," tegasnya.
 
 
Sebelumnya diberitakan, Kandidat Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung mempertanyakan Kinerja Panitia penjaringan dan Pemerintah Kecamatan Ciwidey.
 
Hal itu dikatakan Deden Taufik Hidayat, sebagai salah satu kandidat, ia mempertanyakan bagaimana proses PAW Kades tersebut.
 
Menurut Deden, berawal dari diberhentikannya Kadas depinitif beberapa waktu lalu, hingga adanya pengangkatan salah satu Plt Kades yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Kecamatan Ciwidey.
 
 
Dia menjelaskan, proses PAW sampai saat ini belum juga dilaksanakan. Sebab, ada sedikit gejolak baru yang muncul. Salah satunya, proses penilaian dokumen calon kandidat yang dilakukan panitia. 
 
"Hal itu menjadi salah satu pertanyaan saya kepada panitia PAW dan Pihak Kecamatan," kata Deden saat dihubungi Jurnal Soreang, Kamis 21 Januari 2021.
 
Deden mengatakan, beberapa dokumen yang disampaikan oleh dirinya ditolak atau dinyatakan tidak masuk kategori.
 
 
"Padahal saat mengikuti uji tertulis yang dikeluarkan oleh pihak Universitas Bale Bandung (UNIBA), berada diposisi kedua secara akumulatif yang diumumkan di Hotel Sunshine," jelasnya.
 
Namun saat ini, kata Deden, nilai akumulasi dirinya beada di posisi keempat. Entah kenapa bisa bergeser, menurut Informasi yang diterima karena ada pengurangan.
 
Padahal, lanjut Deden, dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 Tahun 2019, yang menjadi acusa atas proses PAW tidak ada devinisi detail tentang hal tersebut.
 
 
”Hal itu, sempat saya pertanyakan kepada pihak panitia, namum tidak mendapatkan kejelasan secara rinci tentang pengurangan akumulasi nilai yang diberikan Uniba," tuturnya.
 
Deden menambahkan, dengan kejadian tersebut, dirinya merasa dirugikan karena dari posisi ke dua secara hasil penilaian akumulatif, kini anjlok ke posisi ke empat.
Oleh karena itu, ia melakukan upaya sanggah, baik kepada panitia PAW dan juga kepada Dinas Pemberdayaan Masuarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung.
 
"Hal itu saya lakukan agar mendapatkan penjelasan yang bisa memberikan edukasi kepada masyarakat. Khususnya kepada diri pribadi saya, yang merasa dirugikan," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x