Usulan CDOB KBT Sudah Dibahas Pemkab Bandung, Ini Penjelasan Masyarakat Bandung Timur

- 21 Januari 2021, 14:52 WIB
Penggiat Paguyuban Masyarakat Bandung Timur (PMBT) bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (APBD) saat menyerahkan berkas hasil musyawarah desa (musdes) ke DPRD Kabupaten Bandung, Senin 11 Januari 2021 lalu.
Penggiat Paguyuban Masyarakat Bandung Timur (PMBT) bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (APBD) saat menyerahkan berkas hasil musyawarah desa (musdes) ke DPRD Kabupaten Bandung, Senin 11 Januari 2021 lalu. /Jurnal Soreang/Dok.PMBT
JURNAL SOREANG - Usulan percepatan pemekaran calon daerah otonomi baru Kabupaten Bandung Timur (CDOB KBT) sudah tahap pembahasan unsur eksekutif dan legislatif Kabupaten Bandung.
 
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Umum Paguyuban Masyarakat Bandung Timur (PMBT) Asep Juarsa, mwnurutnya, berdasarkan informasi di lapangan, usulan pembentukan CDOB KBT sudah dibahas pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.
 
Sebelumnya, perwakilan jajaran asosiasi Badan Permusyawaratan Deda dan PMBT menyerahkan 104 berkas hasil musyawarah desa (Musdes) di wilayah timur.
 
 
Menurut Asep, terkait usulan CDOB KBT sudah dibahas jajaran eksekutif dan legislatif pada 11 Januari 2021 lalu.
 
"Saat ini, sudah ada 104 desa yang melaksanakan musdes dan baru-baru ini ada tambahan lagi satu desa menjadi 105 desa," kata Asep saat ditemui di rumah kediamannya, Kamis 21 Januari 2021.
 
Asep yang didampingi penggiat lain PMBT Yanuar Effendi menjelaskan, dengan adanya pembahasan di tingkat eksekuti dan legislatif. Itu  sebagai bukti Pemkab Bandung respon terhadap apa yang menjadi aspirasi masyarakat dalam usulan pembentukan CDOB KBT. 
 
 
Oleh karena itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemkab Bandung maupun DPRD yang sudah serius dan merespon aspirasi masyarakat terkait hal tersebut.
 
"Dalam pelaksanaan pembahasan usulan pembentukan CDOB KBT di tingkat Pemkab Bandung pun tak terlalu terburu-buru, karena selain harus ada kelengkapan administratif hasil musdes tadi, juga harus ada pembahasan wilayah yang masuk CDOB KBT tersebut," paparnya.
 
Asep menambahkan, usulan pembentukan CDOB KBT tersebut harus dimasukkan pada RPJMD (rencana program jangka menengah daerah) Kabupaten Bandung. Sehingga dalam proses usulannya secara normatif dan berdasarkan regulasi yang berlaku. 
 
 
Lanjut Asep, supaya proses pembentukan CDOB KBT yang diusung oleh masyarakat dan berbagai pihak yang memiliki semangat dan tanggung jawab itu berjalan mulus sesuai dengan harapan. 
 
"Dengan dimasukkannya pada RPJMD dalam usulan pembentukan CDOB KBT, maka dalam prosesnya sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah," tuturnya.
 
Asep Juarsa menegaskan, usulan pembentukan CDOB KBT ini, "bola" sudah ada di tangan Pemkab Bandung setelah hasil musdes 104 desa masuk dalam pembahasan dan ada di tangan pemerintahan. 
 
 
Asep menambahkan, PMBT juga berharap dari hasil pembahasan CDOB KBT di tingkat Pemkab Bandung itu, segera bisa diusulkan ke Provinsi Jabar untuk dilakukan pembahasan lanjutan sebelum masuk ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri RI. 
 
Selama proses pembahasan berlangsung di tingkat Pemkab Bandung, desa-desa yang belum melaksanakan musdes terus berjalan dan hasil musdesnya secara bertahap bisa disampaikan ke Pemkab Bandung. 
 
"Diharapkan, pelaksanaan musdes di 146 desa dan 1 kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Bandung bisa lebih dioptimalkan. Walaupun di lapangan baru 105 desa yang sudah melaksanakan musdes,"pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x