Terkait izin penyelenggaraan kegiatan, Aep menegaskan bahwa pihaknya baru mendapat pemberitahuan pada pagi di hari yang sama.
Padahal idealnya, permohonan izin atau pemberitahuan dilakukan paling lambat 2-3 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Baca Juga: Bupati Bandung Dadang M Naser akan Jadi Orang Pertama yang Divaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bandung
Pada prinsipnya, kata Aep, pihaknya tidak bisa mengizinkan ataupun melarang kegiatan apapun.
Namun polisi hanya bisa mengimbau agar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan, tidak dilaksanakan, terutama di masa PSBB dan PPKM 11-25 Januari 2021.***