Gorok Kusir Delman di Majalaya, Pemuda Ini Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 21 Desember 2020, 13:36 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /PMJ News/

 

JURNAL SOREANG - Pelaku pembunuh Samsudin (25), kusir delman di Majalaya, Kabupaten Bandung, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku pembunuh kusir yang tercatat warga Kampung Kukun, RT 01/RW 11, Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung ini, ditangkap di wilayah Paseh, Minggu 20 Desember 2020.

Selain melakuan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku yang berinisial A (21), petugas juga mengamankan barang bukti kejahatan berupa golok.

Baca Juga: Cetak Brace Tercepat Liga Inggris, Bandingkan Rekor Scott McTominay dengan Messi dan Rodrygo Goes

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka A dijerat Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin 21 Desember 2020, menuturkan, dalam pemeriksaan petugas, diketahui pelaku tega membunuh korban karena sakit hati diejek korban saat minum tuak bersama.

"Karena sakit hati apalagi dipengaruhi minuman keras, ia langsung menghabisi nyawa korban," ujarnya.

Baca Juga: Terungkap, Ini Cara Bupati Bandung Terpilih Dadang Supriatna Untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat

Berita sebelumnya, warga Majalaya digegerkan dengan tewasnya Samsudin (25), kusir keretek atau delman warga Kampung Kukun, RT 01/RW 11, Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Minggu 20 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x