Suami Tega Bunuh Istri

Sam
- 10 Desember 2020, 11:44 WIB
Kapolresta Bandung, Komisaris Besar (Kombes) Hendra Kurniawan (tengah) memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan pembunuhan saat gelar perkara di Markas Komando Polresta Bandung, Kamis, 10 Desember 2020.
Kapolresta Bandung, Komisaris Besar (Kombes) Hendra Kurniawan (tengah) memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan pembunuhan saat gelar perkara di Markas Komando Polresta Bandung, Kamis, 10 Desember 2020. /Sam/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung, berhasil mengungkap tindak kejahatan pembunuhan terhadap seorang perempuan paruh baya bernama Nunung alias Enung (51), di Kampung Legok Kereteuw, Desa Sukanagara, Soreang, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.

Kapolresta Bandung, Komisaris Besar (Kombes) Polisi, Hendra Kurniawan mengatakan, bahwa kasus itu sendiri berawal dari laporan warha bahwa telah ditemukan sesosok mayat dengan kondisi cukup memprihatinkan.

"Pada saat oleh TKP, kami menemukan korban dengan kondisi cukup memprihatinkan, ada tanda-tanda tindak kekerasan, dibuktikan dengan adanya lakban pada tangan, kaki, mata serta mulut korban." kata Hendra, saat gelar perkara di markas komando Polresta Bandung, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) Terus Unggul di Real Count Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Setelah itu, kata Hendra, pihaknya melakukan olah TKP, dengan menanyakan kepada sejumlah saksi-saksi, sehingga dimungkinkan ada orang-orang terdekat yang terlibat dari kejadian itu.

"Hasil olahraga TKP ada spesifikasi barang milik pelaku yang tertinggal di sana, kemudian kami melakukan pendalaman." ungkapnya.

Dari hasil pendalaman tersebut, maka mengarah kepada seseorang yang tak lain adalah suami keempat korban berinisial 'N'.

Baca Juga: Empat Prodi Ini Disiapkan Raih Sertifikasi Level ASEAN

"Malam itu juga, dari hasil pendalaman, akhirnya pelaku mengaku bahwa memang yang bersangkutan lah pelakunya." imbuhnya.

"Menurut pengakuan terangka, bahwa korban sempat curhat kepada pelaku terkait mantan suami korban yang ingin kembali pada korban, sekaligus mengurus perceraian korban dengan pelaku." kata Hendra.

Kemudian Hendra menambahkan, oleh karena yang bersangkutan tidur satu rumah dengan korban, maka pelaku seketika timbul niat untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara mendekap korban dengan menggunakan selimut.

Baca Juga: Corona Makin Mewabah. Ini yang Dilakukan PMI

"Kemudian setelah diketahui korban meninggal, pelaku lalu mengikat korban menggunakan lakbanlakban, dengan harapan pelaku seolah-olah terjadi perampokan." terang Hendra.

Dengan demikian, pelaku mengambil barang berharga milik korban sebagai upaya untuk alibinya.

"Pelaku membawa barang berharga milik pribadi korban berupa gelang emas, dan kita temukan barang tersebut di lokasi tempat pelaku bekerja, sehingga diduga kuat bahwa pelaku yang sudah menghabisi nyawa korban." ungkapnya.

Baca Juga: Cek Disini, Layanan SIM Keliling Polresta Bandung, Kamis 10 Desember 2020

Diketahui, saat petugas melakukan proses olah TKP, pelaku turut hadir untuk menyaksikan proses tersebut.

"Saat petugas melakukan olah TKP, pelaku turut hadir di sana, seperti terlihat bingung dan seolah merasa sedih juga, karena korban merupakan orang terdekatnya." Hendra mengungkapkan.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan, serta pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah