Tak Hanya Jadi Hobi, Bersepeda pun Jadi Modus Pencuri Spesialis Rumah Berpenghuni, Emon

- 30 November 2020, 11:44 WIB
Sepeda Ontel milil Emon yang menjadi alat kejahatan pencurian rumah berpenghuni di 42 lokasi di Kabupaten dan Kota Bandung
Sepeda Ontel milil Emon yang menjadi alat kejahatan pencurian rumah berpenghuni di 42 lokasi di Kabupaten dan Kota Bandung /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Bersepeda ternyata tak hanya menjadi hobi masyarakat umum di masa pandemi.

Namun bersepeda juga menjadi modus operandi bagi DR alias Emon untuk mencari target rumah yang akan ia bobol.
 
Ya, Emon adalah warga Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung yang kini harus meringkuk di tahanan Mapolresta Bandung.
 
 
Ia ditangkap setelah 42 kali melalukan pencurian di rumah warga yang tengah tertidur lelap di malam hari.
 
Wakapolresta Bandung Ajun Komisaris Besar Dwi Indra Laksmana mengatakan, penangkapan Emon berawal dari laporan warga bernama Riki.
 
Riki mengaku kehilangan ponsel dan uang tunai di rumahnya setelah dibobol Emon beberapa waktu lalu.
 
 
"Ciri khas pelaku adalah selalu menggunakan sepeda ontel saat beraksi," kata Indra di Mapolresta Bandung, Senin 30 November 2020.
 
Indra menambahkan, Emon menjalankan aksinya seorang diri pada malam hari.
 
Bukan mengincar rumah kosong, Emon justri nekad membobol rumah yang jelas-jelas ada penghuninya, di kala mereka lengah.
 
 
Sejauh ini, kata Indra, Emon diketahui sudah melakukan pencurian di 40 TKP di wilayah Kabupaten Bandung dan 2 TKP di wilayah Kota Bandung.
 
Barang yang diambil pun sederhana dan mudah dijual mulai dari uang tunai, ponsel, hingga burung peliharaan.
 
Barang hasil curian itu lantas dijual oleh Emon kepada UN dan IM yang menjadi tersangka penadah dan juga sudah diamankan polisi.
 
 
Dari Emon dan para penadah, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda ontel, pahat dan tang yang menjadi alat kejahatan serta hasil curian berupa beberapa 6 ponsel dan 8 burung merpati beserta kandangnya.
 
Emon kini dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
 
Sedangkan UN dan IM dijerat pasal penadahan dengan ancaman sama, penjara maksimal 7 tahun.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x