Jika Ada Upaya Hukum Lain, Edward Silaban Akan Menuntut Utang Pelaku Dilunasi

10 November 2020, 19:56 WIB
Franky Simpson Silaban, Putra Sulung Edward Silaban, korban pembunuhan berencana di Kedari Ramen Bajuri Katapang, Januari 2020 lalu /Handri /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Meskipun sudah mengikhlaskan, keluarga Edward Silaban, korban pembunuhan berencana di Kedai Ramen Bajuri Katapang Januari 2020 lalu, berharap masih ada upaya hukum agar pelaku juga mengembalikan sisa utang kepada korban.

Putra sulung Edward, Franky Simpson Silaban (35) mengatakan, ia dan keluarganya puas dengan putusan hakim terhadap Luki Teja dan Ridwan Maulana dengan vonis seumur hidup.

"Saya dan keluarga bersyukur banget, karena putusannya sesuai dengan tuntutan jaksa dan keluarga," kata Franky seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa 10 November 2020.

Baca Juga: Otak Pembunuhan Berencana Terhadap Edwar Silaban di Kedai Ramen Bajuri Katapang,

Sementara itu terkait utang pelaku kepada ayahnya, Franky mengatakan bahwa ia dan keluarga sebetulnya sudah ikhlas.

Namun jika memang masih ada upaya hukum yang dilakukan, maka keluarga korban juga akan menempuh jalur tersebut.

"Kalau ada upaya hukum untuk mengembalikannya, kami juga menuntut itu. Karena selain kehilangan orang tua yang kami sayangi, kami juga kehilangan materi," kata Franky.

Baca Juga: Pidato Hari Persatuan Nasional, Presiden Rusia Vladimir Putin Kutip Ayat Al-quran

Menurut Franky, total utang tersangka kepada ayahnya Edward, mencapai Rp150 juta, namun sudah dibayar sebagian sehingga menyisakan Rp90 juta.

Seperti diketahui, kepada polisi saat ditangkap Luki mengaku bahwa motivasinya melakukan tindakan keji itu karena stress akibat lilitan utang.

Selain pinjaman dari Edward sebesar Rp150 juta, Luki juga mengaku memiliki sejumlah utang kepada orang lain.

Baca Juga: Doa Serba Guna yang Paling Populer

Kepada penyidik, Luki mengaku sangat berat untuk melunasi utangnya kepada Edward, karena setiap hari ia harus membayar cicilan Rp 1,25 juta.

Luki menambahkan, sejauh ini ia sudah membayar cicilan selama dua bulan (60 hari/60 kali cicilan) kepada Edward dengan pokol yang sudah terbayarkan mencapai Rp60 juta, sehingga masih menyisakan utang pokok Rp90 juta.

Menurut Luki, pinjaman uang dari Edward juga ia gunakan untuk keperluan pribadi melunasi utang-utang lain.

Akibatnya, ia terlilit utang yang tidak ada ujungnya serta harus tetap mengatur perputaran modal usaha kedai ramen yang dikelolanya.

Dalam kondisi seperti itu, Luki mengaku bahwa yang ada di pikirannya saat itu hanyalah bagaimana agar Edward tak lagi datang menagih utang kepada dirinya.

"Yang saya pikirkan saat itu bagaimana orangnya tidak ada dan utangnya hilang," kata Luki kepada penyidik.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler