Bupati Bandung Dadang Supriatna Batalkan Pelantikan ASN 22 Maret 2024, Ini Alasannya

19 April 2024, 18:39 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna Batalkan Pelantikan ASN 22 Maret 2024, Ini Alasannya /Jurnal Soreang /Dok. Diskominfo

JURNAL SOREANG - Rotasi mutasi atau pelantikan 360 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu secara resmi dibatalkan.

Hal itu disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna, yang akrab disapa Kang DS, setelah dirinya berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ya, pelantikan 22 Maret lalu saya batalkan setelah saya melakukan koordinasi serta konsultasi dengan Kemendagri," tutur Kang DS dalam keterangannya, Kamis, 18 April 2024.

Baca Juga: Jumat Curhat: Warga Desa Cipagalo Keluhkan Macet di Bojongsoang, Kapolresta Bandung Imbau Hal Ini

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Tjakra Amiyana menambahkan, hal tersebut dilakukan atas dasar rekomendasi dari Kemendagri.

Pembatalan pelantikan itu, lanjutnya, didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.

"Ya betul, Pak Bupati resmi membatalkan pelantikan ASN Pemkab Bandung yang digelar pada 22 Maret 2024 lalu. Hal itu sesuai arahan dan Surat Edaran Mendagri dan UU 10 Tahun 2016," ungkap Tjakra.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ini Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN

"Ini bentuk kepatuhan Pak Bupati terhadap surat edaran dan UU tersebut," sambungnya.

Lebih jauh Tjakra menjelaskan, UU Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa Kepala Daerah tidak boleh melaksanakan rotasi mutasi atau melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon Bupati, kecuali atas seizin Mendagri.

"Sekali lagi, ini mencerminkan kepatuhan Pak Bupati Bandung terhadap aturan tersebut. Jadi esensi aturan ini sebenarnya bukan tidak boleh, tapi mengatur. Boleh dipindahkan, tapi harus atas persetujuan Mendagri. Jadi Pak Bupati ikut arahan Mendagri," terangnya.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 20 April 2024! Virgo, Cancer, dan Leo Perjelas Perasaan dan Keputusan

Ia menambahkan, pembatalan pelantikan pada 22 Maret 2024 tersebut berimbas pada 360 ASN yang akan kembali menempati jabatan semula sebelum mereka dilantik dan menempati jabatan baru.

Akan tetapi menurutnya hal itu tidak akan mengganggu jalannya roda organisasi di lingkungan Pemkab Bandung karena para ASN sangat memahami bahwa mereka harus siap ditempatkan di mana saja.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hari ini," tegasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler