Harga Beras Naik Gegara Gagal Panen Akibat Pestisida Palsu, Dua Tersangka Diamankan Polresta Bandung

5 Maret 2024, 20:41 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana menunjukkan barang bukti Pestisida Palsu saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 5 Maret 2024 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap kasus penjualan merek obat pembasmi hama palsu (pestisida) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Dengan terungkapnya penjualan merk obat pembasmi hama palsu ini, dua tersangka yakni DK (21) dan AM (48) berhasil diringkus petugas kepolisian.

"Dimana yang dipalsukan adalah merek Syngenta, ini adalah fungisida atau pestisida yang seharusnya bermanfaat untuk para petani sebagai pembasmi hama," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa, 5 Maret 2024.

Baca Juga: Satu Wakil Indonesia Langsung Tersingkir di French Open 2024, Selasa, 5 Maret 2024

Dijelaskan Kusworo, obat yang terdapat dalam botol tersebut isinya palsu dan tidak bermanfaat sama sekali sebagaimana seharusnya fungsi dari pembasmi hama.

Ia menyebutkan, pestisida palsu dengan menggunakan merek Syngenta ini jelas merugikan para petani karena membeli pembasmi hama yang tidak bermanfaat.

"Oleh karenanya, selain itu juga merugikan daripada si pemegang merek daripada Syngenta," tambahnya.

Baca Juga: Top! Antusiasme Warga Indonesia Sambut Kedatangan Jokowi di Melbourne, Bahkan Ada yang Terbang dari Sydney

"Otomatis yang palsu ini akan dijual lebih murah daripada yang aslinya, sehingga yang aslinya, pemegang merek asli tentunya akan mengalami penurunan omset karena masyarakat cenderung membeli yang lebih murah," sambung Kusworo.

Ia membeberkan, para tersangka menjual pestisida palsu tersebut dengan cara online seharga Rp.12 ribu hingga Rp.70 ribu per botolnya.

"Tergantung dengan jenis produk yang dipesan konsumen dan ukuran produk," terangnya.

Baca Juga: Tiga Wakil Indonesia Lolos ke 16 Besar French Open 2024, Selasa, 5 Maret 2024, Ini Rinciannya

Kemudian oleh tersangka DK, lanjutnya, dijual kembali melalui marketplace Shopee dan Tokopedia dengan harga mulai dari Rp.1,2 juta sampai dengan Rp.1,7 juta per dus.

"Sehingga tersangka AM tersebut mendapatkan keuntungan dari mulai harga Rp.2 juta sampai dengan Rp.3 juta setiap seminggu sekali," tuturnya.

Sedangkan tersangka DK mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5 juta hingga Rp.10 juta per bulan.

Baca Juga: 3 Petahana Pimpinan DPRD Kabupaten Pulau Morotai Tumbang Dalam Pileg 2024, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Menurut keterangan dari salah satu tersangka, kata Kusworo, mereka memproduksi dan memperdagangkan produk fungisida merek Syngenta tersebut sejak tahun 2021.

Adapun total keuntungan yang sudah didapatkan selama kurang lebih dua tahun adalah sebesar Rp.72 juta.

"Pengungkapan kasus ini juga untuk menjawab terkait mahalnya harga beras saat ini. Maka dari itu, kami melakukan penindakan terhadap faktor-faktor pangan, beras, maupun sumber daya pertanian," ujarnya.

Baca Juga: DPMD Kabupaten Pulau Morotai Dorong Peningkatkan Kapasitas Aparatur Pemdes dan Siskeudes, Ini Harapan Kadis

Kusworo menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 100 dan 102 UU Merek tentang barang siapa tanpa hak menggunakan merek, dimana merek tersebut telah terdaftar oleh pihak lain.

"Para tersangka diancam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara," pungkasnya.

Sementara itu, Bisnis Sustainability Manager PT Syngenta Indonesia,bMirna Mutiara mengatakan, akibat adanya pemalsuan ini, yang paling dirugikan dan terdampak adalah para petani.

Baca Juga: Ketua KPU Kabupaten Bandung Tanggapi Santai Soal 10 Partai Walk Out di Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

"Karena ketika petani gunakan (pestisida palsu), maka panen akan gagal. Ketika gagal panen, kita tidak ada produksi pangan. Ketika tidak ada produksi pangan, dampaknya gangguan terhadap ketahanan pangan. Ketika petani mengalami kegagalan, itu dampaknya terhadap perekonomian petani," terangnya.

Mutiara menuturkan, pihaknya mengetahui adanya barang palsu tersebut dari keluhan dan aduan para petani yang menjadi korban.

"Jadi mereka (petani) mengadukannya lewat sosial media resmi Syngenta. Dari situ kami mulai menelusuri," bebernya.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 6 Maret 2024! Babi, Ayam, dan Anjing Bangun Kepercayaan dan Mendapatkan Dukungan

Ditanya terkait perbedaan barang palsu dan asli, ia tidak menjelaskan secara rinci. Namun yang pasti, Mutiara menyebut yang paling membedakan dari warna cairannya. Kemudian ketika dipakai, biasanya dalam seminggu terlihat hasilnya.

"Jadi harapannya agar petani yang justru jadi pengawas. Di mana belinya, mendeteksi ketika itu terlihat palsu dan melaporkan. Kasihan petani-petani yang lain. Kalau mau beli produk asli itu di toko resmi khusus pertanian," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler